Ini Pertimbangan Pemerintah Terbitkan Perppu yang Membubarkan Ormas Anti-Pancasila
"Tidak ada maksud kita membatasi kegiatan ormas yang nyata-nyata memberikan manfaat bagi kehidupan bangsa," kata Wiranto.
"Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," ujar dia.
Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.
Mekanisme dan prosedur untuk membuat undang-undang baru memang membutuhkan jangka waktu yang panjang, dan itu jadi kendala.
"Sementara kondisinya harus segera diselesaikan. Kalau menunggu undang-undang yang baru tidak bisa, harus segera diselesaikan," kata Wiranto.
Tiga pertimbangan itulah yang menjadi pijakan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.
"Perppu ini memang sudah dikeluarkan dua hari yang lalu," kata Wiranto.
FABIAN JANUARIUS KUWADO, KRISTIAN ERDIANTO
Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas