Hakim Kabulkan Gugatan Cerai tapi Kirana Larasati Belum Resmi Janda, Mengapa?
Majelis hakim telah memberi putusan verstek pada gugatan cerai aktris Kirana Larasati dalam sidang beragendakan pemeriksaan alat bukti
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Majelis hakim telah memberi putusan verstek pada gugatan cerai aktris Kirana Larasati dalam sidang beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017) siang.
Sebab, sang suami, Tama Gandjar, tak juga hadir dalam sidang perceraian mereka.
Namun, kendati majelis hakim telah memberi putusan verstek, Kirana Larasati dan Tama Gandjar belum resmi bercerai.
Baca: Beredar Foto Tersangka Penyerang Hermansyah dan Kapolda, Dijamu Teh Manis dan Rokok
Baca: Bunga Zainal Udah Bebas Pamerkan Suami Indianya, Namun Kini Galau Gara-gara Hal Ini
Baca: Sering Cekcok di Rumah, Sang Ayah Sayangkan David NOAH dan Gracia Indri Akan Bercerai
Apa sebab?
Lantaran Tama Gandjar tinggal di Bandung, PA Jakarta Selatan harus lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan putusan kepadanya melalui Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Tama Gandjar pun memiliki waktu 14 hari terhitung setelah menerima surat tersebut untuk melakukan upaya hukum.
Jika tidak, putusan verstek tersebut barulah berkekuatan hukum tetap dan mereka resmi bercerai.
"Pihak PA Jakarta Selatan hari ini memberikan surat pemberitahuan isi putusan kepada Mas Tama melalui PA Bandung. Nanti, setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum, putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum teyap, maka perkaranya selesai."
"Kalau sudah selesai, berarti sudah sah bercerai," tutur Nendi Haryadi selaku kuasa hukum Kirana Larasati ketika ditemui usai sidang, Kamis siang.
Alhasil, meski telah ada putusan verstek, perceraian keduanya belum sah.
"Tapi, kalau belum melewati masa tersebut, ya, statusnya masih belum cerai. Jadi, ini belum tentu terjadi perceraian karena nunggu 14 hari."
"Sudah putusan verstek, tapi Mbak Kirana belum berstatus janda, ya, karena nunggu pemberitahuan isi putusan itu ke PA Bandung," ujar Nendi Haryadi.