Narapidana yang Alami Gangguan Jiwa Ini Mau Disidangkan Jaksa, Saksikan Videonya

Budi Santoso alias Budi Bewok (37) narapidana Rutan Tanjunggusta membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7/2017).

Tribun Medan/Azis
Budi Bewok, Narapidana Rutan Tanjunggusta yang mengalami ganggun jiwa saat dibawa masuk ke PN Medan, Kamis (13/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Budi Santoso alias Budi Bewok (37) narapidana Rutan Tanjunggusta membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7/2017).

Pasalnya, warga Jalan Perwira 1 Kelurahan Pulobrayan, Kecamatan Medan Timur ini dibawa dalam petugas Rutan dalam kondisi mengalami gangguan kejiwaan.

Agar tidak menimbulkan masalah, petugas Rutan mengurungnya di dalam mobil tahanan sembari ingin bertemu majelis hakim untuk berkoordinasi mengenai tindak lanjut yang diberikan.

Rencananya, Budi Bewok akan menjalani sidang ketiga di PN Medan.

Baca: Anak Bupati Pemilik Sabusabu Bikin Gaduh di Pengadilan, Kejar dan Coba Pukul Wartawan yang Meliput

Baca: WOW! Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Naik hingga Belasan Juta, Ini Rinciannya

Baca: Jurnalis Korban Kekerasan TNI AU Beberkan Kronologis Kejadian di Pengadilan Militer

Selama berada di mobil tahanan, Budi Bewok melontarkan perkataan yang nyeleneh layaknya orang mengalami gangguan kejiwaan.

"Harus ada sidang naik helikopter, bukan mobil tahanan ini. Nanti aku bajak aja helikopter di Lapangan Merdeka," sebut Budi sembari meminta sebatang rokok. 

Kepala Seksi Perawatan Rutan, Jaka Manurung mengatakan, saat dititipkan Polda Sumut kondisi kejiwaan Budi Bewok mulanya sama dengan napi lainnya. Namun lama kelamaan mulai menunjukkan keanehan.

“Kotorannya pun mau dimakannya. Napi lainnya tidak mau satu sel dengan dia, makanya kami pindahkan ke sel khusus,” ujar Manurung di PN Medan.

"Untuk barang bukti saya tidak tahu. Hari ini, sudah sidang ketiga kalinya. JPU-nya bernama Sri Lastuti dari Kejati Sumut. Ketua Majelis Hakimnya, bernama Answar Idris‎," jelas Jaka.

Jaka mengatakan Budi dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎.

Dalam kasus ini, JPU terkesan lepas tangan. Pasalnya, pihak Rutan sebagai pengawal tahanan tidak bisa menghubungi Sri untuk digelar sidang tersebut. Dengan ini, sidang ditunda hingga pekan depan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved