Breaking News

Untuk Jumpa Kades Aja, Ade Komarudin Minta 100.000 dollar AS Pada Terdakwa e-KTP

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP meyakini bahwa kedua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016) 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP meyakini bahwa kedua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan bagi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Baca: Ririn Ekawati Jadi Janda Kembang, Sebulan Ditinggal Mati Suami Tampil Beda, Lihat Ekspresinya

Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada politisi Partai Golkar Ade Komarudin.

Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).

Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin. Ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.

Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.

Baca: Suami ABG Kepergok Dugem Bersama Wanita Cantik, Nenek Rohaya Kabarnya Cemburu Berat

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013.

Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.

Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI.

Like facebook

Tribun Medan eksis di Sosial Media:
Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com

Cek juga Instagram Tribun Medan di @tribunmedandaily temukan informasi menariknya.

Anda penggila bola? Suka Facebook  Tribun PSMS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved