Imbau Jangan Demo, MUI Dukung Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Ma'ruf mengatakan, ormas anti-Pancasila memang sudah seharusnya dibubarkan.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Maruf Amin saat ditemui usai dialog kebangsaan Muslimat NU dengan tema Pancasila, Agama dan Negara di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Ma'ruf Amin meminta umat Islam tidak ikut dalam aksi unjuk rasa menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pada Jumat (28/7/2017) besok.

"MUI menganggap tidak perlu ada demo. MUI juga meminta umat enggak usah terprovokasi, enggak usah ikut," ujar Ma'ruf, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

MUI mendukung diterbitkannya Perppu 2/2017.

Ma'ruf mengatakan, ormas anti-Pancasila memang sudah seharusnya dibubarkan.

BACA: Kasus Pornografi Rizieq-Firza, Kapolda Baru: Yang Belum Diselesaikan, Kita Tuntaskan

BACA: Dapat Dua Penghargaan, Raffi Ahmad: Buat yang Suka atau Enggak Suka alias Haters

Baca: Jika Mantan Anggota HTI Mendirikan Ormas dengan Ajaran Sama, Ini yang Akan Terjadi

Ia menilai, pemerintah memiliki wewenang untuk menjaga dasar negara dari ancaman. Apalagi, penerbitan Perppu tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundangan.

"Itu sudah ada mekanismenya bahwa pemerintah berhak menurut UU membuat Perppu dan Perppu itu akan diuji oleh DPR. Jadi, itu kan perjalanan saja, tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak manapun," ujar Ma'ruf.

BACA: Fantastis! Umpan Manis Messi di Kotak Pinalti yang Disambut Neymar

Jika ada yang keberatan terhadap Perppu tersebut, ia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

Salah satunya, melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi unjuk rasa 287 digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( GNPF-MUI) yang rencananya dimulai dari Masjid Istiqlal Jakarta hingga Istana Kepresidenan pada Jumat besok.

GNPF-MUI bersama sejumlah ormas akan menyampaikan aspirasinya menolak Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved