Pembubaran HTI

Jika Mantan Anggota HTI Mendirikan Ormas dengan Ajaran Sama, Ini yang Akan Terjadi

Kemendagri:Ada sanksi yang akan diberikan, apabila terdapat kumpulan mantan anggota HTI mendirikan ormas dengan ajaran yang sama.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Puluhan pengunjuk rasa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi di halaman gedung DPRD Sumut, di Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menjelaskan ada sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya, apabila terdapat kumpulan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendirikan ormas dengan ajaran yang sama.

Kata dia, hal itu tidak hanya berlaku bagi kelompok, tetapi juga perorangan yang sengaja menyebarkan paham tersebut.

BACA : Hizbut Tahrir Tunggu SK Pembubaran, lalu Ini Langkah Selanjutnya

BACA: Pakar Hukum Ini Justru Ragukan Penetapan Setnov sebagai Tersangka

"Iya, sudah ada di Perppu sanksi-sanksinya jika ada kelompok sempalan HTI yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai Pancasila. Kalau ada pengkajiannya, ya bisa dibubarkan," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Minggu (23/7/2017)

Kemendagri, kata dia, juga telah meminta aparatur sipil di bawahnya dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap gerakan-gerakan yang muncul usai pembubaran HTI.

Baca: Menyasar Khilafah, Adhyaksa Dault: Menpora Mungkin Tak Baca Penjelasan Saya

Namun, tidak secara serta merta, masyarakat mengambil tindakan sendiri atas adanya gerakan tersebut. Serta meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk dapat menyadarkan mantan anggota dan simpatisan HTI untuk kembali melakukan ajaran Islam yang benar.

Baca: Laga Tur Chelsea vs Arsenal Makan Korban, Pedro Gegar Otak

"Kami meminta kepada seluruh pihak, agar bisa menyampaikan dan mengingatkan saudara-saudara kita yang sebelumnya telah terasuki ajaran dari HTI ini agar dapat kembali ke ajaran Islam yang benar," ujar Soedarmo.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved