Pembubaran HTI
Hizbut Tahrir Tunggu SK Pembubaran, lalu Ini Langkah Selanjutnya
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga saat ini mengaku belum mendapat surat keputusan pencabutan status badan hukum organisasi itu
TRIBUN-MEDAN.com -Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga saat ini mengaku belum mendapat surat keputusan pencabutan status badan hukum organisasi itu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah mendapatkan surat keputusan tersebut HTI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, diwakili advokat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.
"Kami sudah mengajukan judisial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Konstitusi. Kedua sedang menyiapkan diri menggugat putusan pemerintah mencabut badan hukum HTI ke PTUN. Kami juga mendorong anggota DPR untuk menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ini adalah langkah politik," ujar Juru Bicara HTI, Ismail Yunanto, di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
BACA: Ada Tersangka Baru e-KTP, Ketua KPK: Tunggu Saja Gegap Gempitanya
Baca: Sesudah DIbubarkan, Segala Bentuk Kegiatan HTI Akan Dilarang
Baca: Yusril Siap Maju di Pilpres 2019 dan Hempang Calon Tunggal Jokowi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum HTI pada 19 Juli lalu setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Setalah dilakukan pencabutan surat keputusan badan hukum HTI, ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai pasal 80A Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"HTI sudah tidak ada karena sudah dicabut keorganisasian oleh pemerintah," tutur Ismail Yunanto.
Setelah pembubaran ormas itu, katanya, anggota dan pengurus HTI di seluruh Indonesia mencoba menyikapi keadaan secara tenang dan penuh kesabaran.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah berita yang mengakabarkan dirinya melarang pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang HTI.
BACA: KPK Panggil Setya Novanto dalam Kasus e-KTP
"Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda. Kalau bendera HTI mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat tauhid," kata Soedarmo, di Jakarta, Minggu.
Menurutnya ada sejumlah media yang menyebarkan informasi tak benar dan provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul.
Ia mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing oleh isu-isu pemberitaan seperti ini.