Breaking News

Sarjana Banting Setir Jadi Sopir Taksi Online: Saya Perlu Uang Biayai Sekolah Dua Anak Saya

"Sampai sekarang masih mengemudi. Belum terpikir untuk berhenti. Saya perlu uang untuk biaya sekolah kedua anak saya." AR, pengemudi GoCar

CAPTURE YOUTUBE
Potongan video driver taksi online diberi hukuman lepas baju 

TRIBUN-MEDAN.COM - Para pengemudi taksi dalam jaringan internet (online) berada di ujung tanduk. Mereka terancam kehilangan pekerjaan karena Dinas Perhubungan akan menertibkan angkutan yang beroperasi tanpa izin, yakni taksi online seperti Uber, GoCar dan Grab. Daripada hilang sumber pendapatan sebagian mengaku akan nekat tetap mengemudikan taksi.

Pengemudi GoCar berinisial AR mengaku tidak memiliki pilihan kecuali pekerjaan sekarang. Ia pun akan terus bekerja sebagai pengemudi taksi online untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Sampai sekarang masih mengemudi. Belum terpikir untuk berhenti. Saya perlu uang untuk biaya sekolah kedua anak saya," ucap AR kepada Harian Tribun Medan/Tribun-Medan.com , Minggu (30/7/2017).

AR menceritakan ia merupakan seorang sarjana pertanian. Ia banting setir profesi, telah menjadi pengemudi taksi online sejak April 2017 dengan bermodalkan mobil milik orangtuanya.

Saban hari AR mampu memperoleh penghasilan sekitar Rp 150 ribu.

"Saya nggak mikirin kredit mobil karena punya orangtua saya. Uangnya murni untuk biaya keluarga, istri saya bekerja sebagai tenaga honor," kata AR.

Baca: WASPADA! Dishub Akan Razia Taksi Online, Kalau Kedapatan Beroperasi Ini Sanksinya

Baca: Sopir Taksi Online Rela Tak Lebaran Bareng Keluarga Karena Dijanjikan Bonus Besar, Tapi di-PHP-in

Baca: Dokter Cantik Ini Pakai Taksi Online Uber dari Soetta ke Cikarang, Tarifnya Bikin Mata Terbelalak

Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Dinas Perhubungan Kota Medan akan melaksanakan penertiban terhadap taksi online yang belum memiliki izin operasi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Anthony Siahaan belum bersedia memberikan informasi detail terkait jadwal razia.

"Waktu belum bisa diumumkan, jadwal razia kan harus rahasia," ucap Anthony kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini tak satu pun operator taksi online mengurus izin operasi. Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para pengemudi taksi online, Anthony hanya akan memberikan peringatan. "Masih bersifat persuasif, kami masih terus sosialisasikan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) yang mengatur armada online," kata Anthony.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menegaskan pihaknya hanya menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017. Ia lantas berharap seluruh pihak tak memprotes kepada Dinas Perhubungan.

"Peraturan ini dari pusat, bukan kami yang buat. Semua harus menghormati ini," jelas Renward.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved