Pengadilan Negeri Resmi Laporkan Keluarga Kuna atas Kasus Pengrusakan Fasilitas
"Sudah resmi kita laporkan dan kirim alat buktinya. Ya, tinggal kita tunggu proses dari pihak penyidik. Kita tidak mau dong lembaga negara..."
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan /Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengrusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilakukan korban penembakan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna berbuntut panjang.
Ketua PN Medan melalui perwakilannya Hadi Karokaro resmi membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan nomor LP/932/VIII/2017/SPKT II tanggal 8 Agustus 2017. Pada pengrusakan itu PN Medan mengalami kerugian materil Rp 3 juta.
"Sudah resmi kita laporkan dan kirim alat buktinya. Ya, tinggal kita tunggu proses dari pihak penyidik. Kita tidak mau dong lembaga negara diperlakukan secara semena-mena oleh orang yang tidak puas, kan, ada jalurny," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2017).
Baca: Keluarga Kuna Rusak Fasilitas Pengadilan Negeri Terancam 7 Tahun Penjara
Keluarga Kuna mengamuk dan mengobrak-abrik PN Medan tak lama setelah pembacaan vonis dari majelis hakim pada sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka Siwaji Raja melawan Polrestabes dan Kejari Medan.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagai gugatan Siwaji Raja karena kurangnya alat bukti.
Kata Erintuah, walaupun keluarga Kuna tak puas dengan keputusan pengadilan, bukan lantas meluapkan ketidakpuasannya lalu mengrusak fasilitas negara.
"Tidak boleh orang sesuka hati main hakim sendiri. Mereka kita laporkan supaya tidak menjadi preseden. Kalau kita biarkan, masyarakat akan melihat kemudian melakukan tindakan yang sama kalau tidak dilakukan upaya yang represif," ujarnya.
(ase/tribun-medan.com)