Sampaikan Bela Sungkawa, Jasa Raharja Beri Santunan Korban Tabrakan Bus ALS
Kecelakaan bermula ketika bus ALS BK 7130 LD yang dikemudikan oleh Hamdani Nasution, 45 tahun, datang dari arah Sipirok menuju Tarutung
TRIBUN-MEDAN.com - Peristiwa nahas yang terjadi Kamis, (10/8/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, membawa duka yang mendalam bagi keluarga korban. Kecelakaan bus ALS yang terjadi di Jalan Umum Tarutung - Sipirok KM 23-24 Desa Lobu Pining Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara ini merenggut nyawa dua orang dan 3 orang mengalamai luka-luka.
Kecelakaan bermula ketika bus ALS BK 7130 LD yang dikemudikan oleh Hamdani Nasution, 45 tahun, datang dari arah Sipirok menuju Tarutung untuk mengantarkan calon jemaah haji ke Medan. Karena arus lalu lintas yang macet, Bus ALS diarahkan Polisi Polres Tapanuli Utara untuk jalan demi menghindari keterlambatan calon jemaah haji untuk berangkat.
Baca: Ini Keputusan Dinas Kebudayaan Terkait Konservasi Masjid Raya Al Mashun
Dikarenakan jalan di tempat kejadian yang licin akibat tanah tebing yang dikorek untuk pelebaran jalan, sopir bus ALS tersebut tidak dapat mengendalikan laju busnya sehingga menabrak Brigadir David Melchiandes Marpaung yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas serta pejalan kaki lainnya yakni Sobaruddin, Marganda Lumbangaol, Parmohonan Harahap dan Sukdin.
Korban Brigadir David Melchiandes Marpaung dan Sobaruddin meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Tarutung. Korban luka-luka yakni Marganda Lumbangaol dan Parmohonan Harahap dirawat di RSUD Tarutung, serta Sukdin yang dirawat di Puskesmas Pahae Julu.
M Arief Rahman, selaku Staff Jasa Raharja Panyabungan Madina telah proaktif melakukan jemput bola dalam pengurusan santunan dan mendatangi rumah duka yang beralamat di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Madina pada hari ini Jumat, 11 Agustus 2017 untuk menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada istri korban selaku ahli waris sah dari Sobaruddin.
Baca: Kapolsek yang Bikin Surat Miskin Sudah Diperiksa, Ini Kata Kapolres Robert Da Costa
Di tempat berbeda, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematang Siantar Hendra Yudhistira, mendatangi rumah korban Brigadir David Melchiandes Marpaung menyampaikan rasa empati dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Pihaknya turut berduka dan meminta keluarga korban ikhlas dan sabar. Untuk itu pihak Jasa Raharja pun memberikan santunan jaminan kecelakaan, di mana telah diatur sesuai undang-undang.
Santunan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BRI ahli waris tanpa dikenakan potongan biaya apapun sekaligus untuk menghindari calo.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa para korban kecelakaan, melainkan untuk meringankan beban yang dialami para keluarga korban
Komitmen Jasa Raharja dalam melayani masyarakat yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja mengutamakan pelayanan yang optimal, cepat, efektif, dan prima, sehingga para korban dan ahli warisnya dimudahkan dalam proses pengurusan santunan Jasa Raharja.(*)
