Hina Nabi Muhammad, Wiranto Divonis Setahun Empat Bulan
"Mengadili, menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama terdakwa"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Mahasiswa Unimed, Wiranto Banjarnahor harus menerima mendapat vonis hukuman selama setahun dan empat bulan penjara di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2017).
Wiranto diketahui melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.
"Mengadili, menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama terdakwa dalam menjalani masa tahanan," sebut Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting.
Baca: Diintai Polisi Saat Isap Sabu Begini Nasib Bogel Selanjutnya
Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa yaitu perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo dalam sidang tersebut menuntut Wiranto Banjarnahor dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan itu diberikan karena JPU menilai mantan mahasiswa Unimed itu bersalah karena memposting kata penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun facebook miliknya yang bernama Eka Persada Bangun.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili daan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun penjara," kata Sindu di Ruang Cakra III PN Medan.
Sindu menjelaskan, kasus ini bermula setelah tim kepolisian dari Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan masyarakat atas adanya postingan kalimat penghinaan atau penodaan agama dalam aku facebook Bangun Prima Eka Persada.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pemilik akun bernama Wiranto Banjarnahor dan polisi kemudian melakukan penjemputan.
"Terdakwa diamankan dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa 16 Mei 2017 lalu," sebutnya.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wiranto-banjarnahor-tribun_20170913_171459.jpg)