Lelang Perawan

SITUS LELANG PERAWAN: Buat yang Merasa Dirugikan nikahsirri.com,SIlakan Lapor Polisi

Situs nikahsirri.com saat ini tengah menjadi perbincangan di media sosial, menyajikan nikah siri dengan lelang keperawanan dan keperjakaan.

Editor: Salomo Tarigan
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Aris Wahyudi (kiri) menjelaskan soal situs nikahsirri.com miliknya, di hadapan Kapolsek Jatiasih Komisaris Ili Anas (kanan), di rumahnya, Perumahan TNI AU Angkasa Puri RT 01/10, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (23/9/2017 

TRIBUN-MEDAN.com - Situs nikahsirri.com saat ini tengah menjadi perbincangan di media sosial bahkan di tingkat kementerian.

Pasalnya, situs tersebut menyajikan nikah siri dengan lelang keperawanan dan keperjakaan.

Baca: Pernikahan Vicky Shu di Borobobur, Mahar Disesuaikan dengan Hari H

Baca: STOP! Kemkominfo Blokir nikahsirri.com

Baca: SPG Cantik Ini Tidak Disetubuhi, Tak Disangka Ternyata Ini Motif Pelaku Pembunuhan

Aris Wahyudi, pembuat situs nikahsirri.com.
Aris Wahyudi, pembuat situs nikahsirri.com. (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)

Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan jika memang ada yang dirugikan oleh situs tersebut.

"Yang merasa dirugikan silahkan melapor untuk mempermudah penyelidikan," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (23/9/2017).

Sementara, sebelumnya,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) akan menyelidiki situs nikahsirri.com.

Baca: BABAK BARU: Perseteruan Penyidik KPK Novel vs Aris Budiman, Polri akan Gelar Perkara

Baca: NGERI ! Bukan Cuma Muslim Diusir dan Rumahnya Dibakar, Rohingya di Mata Adhyaksa Dault

"Kami belum mendapatkan informasi tersebut. Kami akan selidiki. Kami lihat kontennya dahulu. Apakah ada norma masyarakat terganggu atau tidak," kata Kombes Pol Adi Deriyan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), ketika dihubungiWarta Kota, Jumat (22/9/2017).

Pasalnya dalam pernikahan di Indonesia sendiri telah diatur oleh Pemerintah. Dimana setiap pernikahan dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama.

"Kalau ada norma etika, kehidupan, sosial, terganggu, kami akan lihat apakah UU ITE ada delik yang mengatur itu," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved