Buni Yani dan Hal yang Memberatkan, hingga Jaksa Penuntut Umum Ngotot Bui 2 Tahun

Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Selasa (3/10/2017).

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7/2017). Sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi bernama Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Selasa (3/10/2017).

Buni Yani didakwa bersalah atas pelanggaran pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani juga dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008.

Baca: Mantap, Persiapan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Pensiun, Siapkan Kader Pengganti

Baca: Sosok di Balik Persetubuhan Bawah Umur hingga Siswi SMA Melahirkan di Toilet, Nih Kronologi Lengkap

Baca: Dibilang Panglima TNI 5 Watt, Lihat Penampakan PNS Bima Ini di Makodim

Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Buni Yani. Hal-hal yang dianggap JPU memberatkan Buni Yani adalah:

1. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama;

2. Terdakwa dalam persidangan tidak bersikap sopan;

3. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;

4. Terdakwa adalah seorang dosen atau pengajar pendidik, namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat;

5. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;

6. Dengan menghilangkan kata pakai pada kalimat yang diucapkan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, maka terdakwa telah menempatkan Surat Al-Maidah 51 yang merupakan bagian dari kitab suci bagi umat Islam, menjadikan Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan.

JPU juga mengatakan rekam jejak terdakwa Buni Yani sebagai hal yang meringankan hukumannya.

“Hal yang meringankan , terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved