Sebelum Divonis, Ramadhan Pohan Salat Duha Dulu
Ramadhan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB, tak lama kemudian menuju ke Musala Baitul Haq yang masih berada di komplek PN Medan.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan pada Jumat (27/10/2017) dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry senilai Rp 15,3 miliar.
Ramadhan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB, tak lama kemudian menuju ke Musala Baitul Haq yang masih berada di komplek PN Medan.
Mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan pendek Ramadhan lalu menuju ke ruang berwudhu dan setelah itu masuk ke dalam Musolla untuk mengerjakan Salat Duha.
Baca: Terbukti Bersalah, Tapi Mantan Bendahara Tim Sukses Ramadhan Pohan Tak Ditahan
Sekitar 15-20 menit melaksanakan Salat Sunah, Ramadhan pun keluar dan kemudian duduk di teras Musolla Baitul Haq menjumpai kedua saudara perempuan serta istrinya dan sejumlah kerabat yang datang untuk memberikan semangat dalam menjalani sidang vonis.
Ketika diwawancarai, Ramadhan mengaku setelah terjerat kasus, ia mulai menyadari bila selama ini hanya mengerjakan ibadah wajib tanpa.
"Alhamdulillah, dibalik kasus ini membuat saya semakin mendekatkan diri kepada Allah. Bila selama ini saya hanya mengerjakan salat lima waktu itu pun masih ada yang bolong. Maka setelah ada kasus yang menzalimi saya, saya Salat Taubat, saya jadi rutin Salat Tahajud, Salat Duha, puasa Senin-Kamis," ungkap Ramadhan.
Baca: Ramadhan Pohan Merasa Tak Terima Dana, Ini Pembelaannya, Sebelum Hakim Jatuhkan Vonis
Padahal itu terakhir dilakukannya pada tahun 1985 lalu selepas menamatkan pendidikan di SMA Negeri 3 Medan, sebelum dirinya mengikuti ujian seleksi masuk ke Universitas Indonesia dan akhirnya diterima di Jurusan Ilmu Politik.
"Rutinitas ini membuat saya lebih sabar disaat menghadapi cobaan dan tekanan. Sebab segala sesuatu itu datang dari Allah bukan tanpa alasan," sebut pria berkacamata tersebut.
Ketika Tribun menanyakan perasaannya dalam menghadapi sidang ini, politisi Partai Demokrat tersebut mengaku saat ini hanya berpasrah kepada Tuhan.
"Perasaan saya saat ini, saya berpasrah saja kepada Allah. Pertama bersyukur karena masih bisa bernafas dan bersujud menyebut Asma Allah, sebab apapun putusan hakim ini hanya bersifat duniawi. Saya yakin sumpah yang saya sebutkan di sidang pledoi dan duplik Insha Allah didengar dan dikabulkan," kata mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 tersebut.
Menurutnya, semua yang disampaikan dipersidangan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberi vonis terhadap dirinya. Mulai dari bukti manifest penerbangan dan absensi di tempat istrinya bekerja.
"Semua yang dituduhkan kepada saya menerima uang tak terbukti, Linda (mantan bendahara tim pemenangan REDI) menyebutkan waktu-waktu pemberian uang kepada saya dan istri saya saat kami tidak berada di posko. Buktinya manifest dan absensi istri saya. Semua seolah-olah didramatisir saya ada menerima," ungkap mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada serentak 2015 itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ramadhan-pohan_20170111_105615.jpg)