Divonis 13 Tahun Penjara Saifanur Menitikkan Air Mata, Hakim: Tak Ada Lagi Gunanya Menangis
Vonis hukuman itu diberikan karena Saifanur bersama rekannya, Dani yang berperan sebagai kurir terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Saifanur, langsung meneteskan air matanya begitu majelis hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara.
Vonis hukuman itu diberikan karena Saifanur bersama rekannya, Dani yang berperan sebagai kurir terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram.
Ia ditangkap Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut pada bulan April 2017 di kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan.
Melihat terdakwa menangis, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini yaitu Erintuah Damanik langsung menegur terdakwa.
"Sudahlah tidak ada lagi gunanya menangis," kata Erintuah di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2017) sore.
Baca: Wakapolsek Diteriaki Pembohong oleh Mahasiswa, Ini Penyebabnya
Mendapat teguran itu, Saifanur pun langsung menyeka air matanya dan kemudian menundukkan wajahnya.
Tak lama kemudian ia diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis yang ia terima.
"Saya terima pak hakim," kata Syaifanur.
Baca: TERUNGKAP! Semua Kekalahan Manchester United Musim Ini Gara-gara Pogba
Sebelumnya, majelis hakim menyebutkan Syaifanur dan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sebut Erintuah.(*)