Kepala Rutan Dicopot, Fasilitasi Mobil kepada 'Big Bos' Napi Narkoba Afin Lehu Bebas Pelesiran

Afin terciduk berada di Hotel Kurnia bersama istrinya Fia Rahmadani (26) beserta diduga barang bukti sabusabu.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
ist
Afin Lehu (baju putih) saat diamankan petugas kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, MADINA - Terciduknya bandar narkoba Arifin alias Afin Lehu, narapidana yang bebas berkeliaran, berujung pada pencopotan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Mandailing Natal Armi Siregar.

Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, membenarkan bahwa Armi Siregar dicopot langsung pasca Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Afin Lehu (41) kedapatan bebas di luar Rutan Cabang Mandailing Natal.

Afin terciduk berada di Hotel Kurnia bersama istrinya Fia Rahmadani (26) beserta diduga barang bukti sabusabu.

"Iya itu dari kemarin sudah lama, dicopot langsung. Berkaitan dengan kasus itu (Afin Lehu). Ada prosedur yang tidak sesuai dilakukan kepala rutannya sendiri, karena tanpa surat dan memang tidak dibenarkan," ungkap Hermawan Yunianto, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (23/1/2018) sore melalui telepon seluler.

Ditanyai peran Karutan dalam kasus ini, Hermawan juga membenarkan bahwa Afin Lehu difasilitasi mobil Karutan. Katanya, sesuai pemeriksaan, Karutan lah yang mengantarkan Afin Lehu hingga turun ke Hotel Kurnia.

Baca: Bikin Gempar, Bintang Iklan Melabrak Pejabat dan Mengamuk Sejadi-jadinya, Kepala Bappeda Bungkam

Baca: 6 Hari Tak Kelihatan, Cut Erna Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Baca: Oknum PNS Ini Dicariin Netizen karena Diduga Menghina Djarot dan Pendukungnya Disebut Tak Waras!

"Sesuai pemerikasaan kita, memang Karutan yang mengantarkan Afin Lehu hingga turun di depan hotel itu. Kalapas Raya tidak dicopot," ungkap Hermawan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Liberti Sitinjak, menegaskan, saat ini jabatan Karutan Madina telah digantikan oleh Pariaman Saragih. Dan untuk kesalahannya, Armi Siregar dipastikan masuk pelanggaran golongan berat.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Liberty Sitinjak.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Liberty Sitinjak. (Tribun Medan/Mustaqim)

"Armi sudah digantikan dengan Pariaman Saragih. Saat ini yang bersangkutan bertugas (non-job) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," katanya.

Baca: Nahas, Video Perangai Buruk Artis Cantik dan Aksi Aduhai Tersebar di Medsos, Dicecar Cercaan

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Lihat Pekerjaan Syahrini sebelum Raih Kesuksesan seperti Sekarang

Baca: Hotman Paris Bongkar Bongkar Sumber Kekayaan Syahrini hingga Alasan Belum Menikah

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved