Nadya Berharap Terdakwa yang Hampir Renggut Kegadisan Dipenjarakan Seumur Hidup
"Masih sering teringat-ingat bagaimana rasanya diperlakukan dia. Harapannya dihukum seberat-beratnya"
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Nadya siswi kelas XII IPA SMA Teladan Kota Pematangsiantar, korban penganiayaan sadis oleh terdakwa Dede Saputra alias Dirly masih trauma ketika menghadiri sidang di PN Siantar.
Ia terlihat masih berseragam sekolah di halaman PN Siantar sambil menekan layar gadgetnya, Rabu (24/1/2018)
Putri kedua pasangan Watrizal dan Yasmi beberapa waktu lalu mengalami penganiayaan hingga nyaris dibunuh oleh terdakwa Dirly Syahputra. Nadya disiksa secara brutal, wajahnya dicakar, ditinju, dan dipijak-pijak hingga berlumur darah dan ditinggalkan begitu saja di perladangan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba.
"Nadya sama keluarga lihat sidang si Dirly itu. Gak tahu sudah mulai atau belum, tapi hari ini sidang yang ketiga. Pertama itu sidangnya si Dirly sendiri yang dipanggil," kata Nadya.
Nadya berharap penyiksa brutal dirinya dihukum seberat-seberatnya oleh majelis hakim. Bahkan ia meminta agar Dirly Syahputra dihukum penjara seumur hidup. Nadya mengaku tak mau dikecewakan oleh 'Wakil Tuhan' di PN Siantar.
"Masih sering teringat-ingat bagaimana rasanya diperlakukan dia. Harapannya dihukum seberat-beratnya penjara seumur hidup. Kalau misalnya cuma dihukum rendah ya jelas kecewa sekali dengan keadilan," ungkapnya.
Baca: SERU! Di Depan Pelakor, Wanita Berhijab Tampar Suami
Baca: Menyedihkan, Reaksi Ayah Siswi SMP yang Tewas Usai Bersetubuh dengan Pacarnya, Ibu Pingsan
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hary Palar sebelumnya menyampaikan, ada tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nadya yang dilakukan oleh Dede Syahputra alias Dirly. Dua tersangka ikut disertakan yakni Rio Anzara dan Sanem.
Lanjut Hary Palar, pihak kejaksaan turut menyita barang bukti, yakni beberapa handphond, merk Oppo dan Nokia. Selain itu barang bukti uang sebesar Rp 1,3 juta mau pun kutang (BH), celana dalam baju sekolah, sepatu, sepeda motor dan ikat rambut.
Dede Syahputra alias Dirly, didakwa pasal 80 ayat (2) Sub pasal 81 ayat (2) atau pasal 365 ayat dua ke-4 KUHPidana. Sementara, untuk kedua orang yang turut membantu sebagai pelaku penadah sepeda motor korban, Rio Anzara dan Sanem (abang kandung Dirly) disangkakan Pasal 480 KUHP. (Dyk/tribun-medan.com)
