Breaking News

Surat Cerai Ahok

7 Fakta Gugatan Cerai Ahok-Veronica yang Diungkap Sang Adik Ahok, Fifi Lety!

Hanya kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra dan Josefina Agatha Syukur yang menghadiri persidangan.

Editor: AbdiTumanggor
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Josefina A Syukur dan Fifi Lety Indra, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama kepada Veronica Tan memasuki babak baru.

Melansir Tribunnews, sidang perdana gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta ini awalnya digelar hari ini, Rabu (31/1/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu, hanya kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra dan Josefina Agatha Syukur yang menghadiri persidangan.

Sementara, Veronica Tan dan kuasa hukumnya justru tak hadir.

Alhasil, sidang harus ditunda hingga 7 Februari 2018 mendatang untuk menghadirkan pihak tergugat, Veronica Tan.

Kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Letty Indra mengaku dirinya sempat menemui Veronica Tan sehari sebelum persidangan.

Namun saat itu, Veronica menolak untuk hadir di persidangan.

"Saya tanyakan apakah dia mau hadir dan menunjuk pengacara, tapi dia gak mau," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

Veronica justru menitipkan secarik surat kepadanya.

Fifi tidak menerangkan lebih jauh alasan Veronica tak ingin hadir dan menunjuk pengacara.

Dalam kesempatan ini, Fifi juga mulai mengungkap mengenai isu perselingkuhan kakak iparnya itu.

Ada beberapa poin penting yang diungkap Fifi di hadapan publik.

Berikut Tribun Jabar rangkum beberapa fakta terbaru mengenai gugatan cerai Ahok kepada Vero:

1. Sosok Pria 'Good Friend'

Fifi akhirnya berani membongkar sosok pria 'Good Friend' yang pernah disebut Ahok dalam surat gugatan cerainya.

Pria tersebut adalah seorang pengusaha terkenal yang bernama Julianto Tio alias Ahwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved