Pengakuan Kurir 15 Juta Pil Ekstasi, Pernah Lolos Kirim Narkoba ke Jakarta
Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir pengiriman barang haram narkotika jenis pil ekstasi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
Tribun-Medan.com, MEDAN - Kurir yang ditangkap petugas BNN Sumut dalam kasus peredaran 15 ribu pil ekstasi berinisial CA tertunduk dan terus menutu wajahnya saat berada di ruang tunggu Kantor BNN Provinsi Sumut, Jl. Willem Iskandar No.1 A Pasar V Barat I Medan, Selasa (6/2/2018).
Mengenakan pakaian tahanan BNN berwarna biru bertuliskan tahanan 28 dengan celana jeans ponggol dia tampak lesu.
Wartawan Tribun-Medan.com menyempatkan untuk menanyakan pelaku yang berumur 36 tahun asal Jl. Pulo Nangka Barat II RT 003/016 Desa Kayu Putih, Pulo Gadung Jakarta.
Ia menjelaskan telah dua kali menjadi kurir pengiriman barang haram narkotika jenis pil ekstasi.
"Ini kedua kali saya melakukan ini, yang pertama dari Jakarta berhasil. Tapi ini sudah ketahuan," terangnya dengan suara pelan.
Baca: HMI dan KAHMI Apresiasi Bupati Tapsel Atas Penabalan Nama Perpustakaan Prof. Lafran Pane
Baca: Siapa yang Lolos? KPU Langkat Segera Umumkan Verifikasi Faktual Balon Independen
CA mengaku memiliki 4 orang anak dan seorang istri yang berada di Jakarta. "Sehari-hari dulu kerja saya sales marketing di perusahaan di Jakarta lalu sekarang saya bekerja sebagai tukang Gojek," katanya.
Ia mengakui mendapatkan upah sebesar 3 juta rupiah untuk pengiriman barang yang pertama dilakukan. "Untuk yang pertama diupah 3 juta rupiah, tapi untuk kedua ini saya belum tahu berapa yang saya dapatkan," jelasnya.
Tersangka mengaku pernah beberapa kali berjumpa dengan bandar yang menyuruh untuk mengirimkan paket narkotika tersebut. "Pernah dua kali berjumpa kemarin di Indramayu terakhir," pungkasnya(cr10/tribunmedan.com)