Pilgub Sumut
Ulik 7 Fakta Menyasar JR Saragih, Tak Lolos Syarat di Pilgub Sumut Lantaran Ijazah SMA
JR Saragih dan Ance dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut.Berikut 6 faktanya.
Penulis: Randy P.F Hutagaol | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Bakal calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut.
Hal tersebut lantaran berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
JR Saragih sudah dua periode menjabat sebagai Bupati di Simalungun.
Pada periode pertama, JR Saragih sempat diguncang dengan persoalan Ijazah.
Namun dia tetap bisa menjadi calon bupati hingga menjadi bupati. Di periode ke dua, persoalan Ijazah sudah tidak ada lagi.
Tetapi saat periode kedua, JR Saragih semapt tersandung karena wakilnya terlibat kasus korupsi, namun dengan berbagai gugatan hukum JR Saragih berhasil lolos sebagai calon dan menjadi Bupati Simalungun untuk ke dua kalinya.
2. Pernyataan komisioner KPU
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menyebutkan bahwa JR Saragih tidak melengkapi persyaratan.
KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.
Saat rapat pleno terbuka itu, JR Saragih tampak hadir mengikuti keberjalanan rapat tersebut.
3. Pengakuan JR Saragih
JR Saragih mengaku bahwa fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi sekrtaris atau kepala dinas?" tanya JR Saragih.
JR Saragih juga mengutarakan bahwa dia sudah dua kali mencalonkan sebagai Bupati di Simalungun, dan selalu lolos mengunakan ijazah yang sama. "Ijazahnya sama saat saya mencalonkan di Simalungun, Ketua KPUD Sumutnya pun sama waktu itu," ujarnya.