Reaksi Mengejutkan Fahri Hamzah tatkala Mahfud MD Mematahkan Argumennya

Pengesahan UU MD3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjadi perbincangan hangat publik.

Capture
Mahfud MD dan Fahri Hamzah. (Capture) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengesahan UU MD3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjadi perbincangan hangat publik.

Pantauan TribunWow.com, beberapa tokoh duduk bersama dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (20/2/2018).

Mereka kemudian menyoroti pengesahan UU MD3 yang disebut-sebut membuat DPR semakin sakti.

 Salah satunya adalah pasal mengenai imunitas atau pemanggilan anggota DPR.

Menurut Fahri Hamzah, hak imunitas didapatkan dewan lantaran DPR harus melindungi rakyat.

"Di mana rakyat itu dijaga, ya di parlemen, karena itu diberikan hak imunitas. Karena itu, kata-katanya tidak bisa dipersalahkan, tindakan dalam pekerjaannya tidak bisa dipersalahkan. Kan, itu dasar dari lahirnya tradisi demokrasi di Indonesia yang baru 20 tahun ini," ungkap Fahri Hamzah.

Selain itu, fahri Hamzah juga mengatakan, terkait DPR yang tersandung kasus hukum, sebaiknya diadili di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu.

"Berhentikan dulu dia (dari DPR) baru diperiksa, selama ini kan kehormatan DPR ini dirusak bolak-balik diperiksa. Kalau mau diperiksa, berhentikan dulu," ujar Fahri Hamzah.

Baca: Pesta Nikah 10 Hari 10 Malam hingga Mahar 1 Miliar, Ini Pemicu Perkawinan Makin Mewah

Baca: Astaga, Caisar YKS Kedapatan Dekat dengan Gadis Cantik, Warganet Pertanyakan Hijrahnya

Baca: Inilah yang Terjadi Jika Anda Rutin Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang Setiap Hari

Menanggapi pernyataan Fahri Hamzah, Mahfud MD tak sependapat dan memberi bantahan.

Menurut Mahfud MD, DPR tak bisa menunggu diberhentikan dulu baru diadili.

Mahfud MD mengungkapkan jika yang bisa diberhentikan dulu baru diadili hanyalah presiden.

"Kalau presiden bersalah, diberhentikan dulu, baru diadili, tapi beda dengan DPR, DPR tak harus diberhentikan terlebih dahulu.

Kenapa? Dia tidak punya hak untuk intervensi kepada lembaga penegak hukum, bisa langsung ditangkap," kata Mahfud MD.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved