Reaksi Mengejutkan Fahri Hamzah tatkala Mahfud MD Mematahkan Argumennya
Pengesahan UU MD3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjadi perbincangan hangat publik.
Penulis: Randy P.F Hutagaol | Editor: Randy P.F Hutagaol
Baca: Cucu Miliarder Ini Diculik dan Keluarga Tak Mau Menebus Walau Telah Dikirimi Potongan Telinganya
Baca: Debat Lagi Tifatul Sembiring, Fahri Hamzah: Tadinya Mau Pakai Baju PKS, Entar Tifatul Nyinyir Lagi
Mahfud MD kemudian menegaskan, jika menunggu diberhentikan dulu, banyak yang melindungi DPR.
"Kalau menunggu dipecat dulu, orang temennya apda melindungi semua, itu faktanya, tak bisa DPR tunggu dipecat dulu baru diadili, gak bisa, hanya presiden yang bisa," tegas Mahfud MD yang kemudian disambut tepuk tangan oleh audience.
Mahfud MD kemudian menerangkan apabila presiden merupakan atasan jaksa agung, atasan Polri, jadi harus diberhentikan dulu baru diadili.
Simak video lengkapnya di bawah ini.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
