Berita Viral

UPDATE Vonis Lepas Korupsi CPO, Tiga Hakim dan Panitera Dituntut 12 Tahun Penjara, Arif 15 Tahun

Tiga hakim, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara terkait vonis lepas korporasi dalam korupsi CPO

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Tiga hakim, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus hakim pemberi vonis lepas terhadap korporasi dalam korupsi Crude Palm Oil (CPO), memasuki babak baru.

Tiga hakim, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap ketiganya dibacakan terpisah.

Djuyamto Cs diketahui menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan)," kata jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Djuyamto membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Djuyamto pun dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar.

"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," ucap jaksa.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas jaksa.

Tuntutan tersebut serupa untuk terdakwa Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Namun, keduanya dituntut uang pengganti lebih rendah yakni Rp 6,2 miliar.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa pun mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa antara lain, telah menikmati hasil tindak pidana suap.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Penebusan Kesalahan ala Hakim Djuyamto di Kasus Minyak Goreng, Donasi Rp 5,75 Miliar ke NU Kartasura

Sementara itu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara pada perkara yang sama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved