Berita Viral

UPDATE Vonis Lepas Korupsi CPO, Tiga Hakim dan Panitera Dituntut 12 Tahun Penjara, Arif 15 Tahun

Tiga hakim, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara terkait vonis lepas korporasi dalam korupsi CPO

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025). Tiga hakim, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Arif juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian Arif dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar.

"Dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," jelas jaksa.


Sedangkan eks Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Selain itu Wahyu Gunawan dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan penjara.

Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh jaksa.

Atas perbuatannya itu terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Awal Mula Suap

Peristiwa berawal dari tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas Djuyamto Cs.

Padahal tiga korporasi tersebut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti berbeda-beda. 

- PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun)

- Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved