Tembak Mati Chairul Ridho Dianggap Salah Prosedur? Polda Sumut Persilakan Keluarga Lakukan Ini

KontraS ditunjuk keluarga korban Chairul Ridho yang ditembak mati,dalam kasus duagan penggelapan uang BRI Rp 6 Miliar

Editor: Salomo Tarigan
Ridho semasa hidup. (Insert) Jenazah Ridho disemayamkan di rumah duka. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keluarga Chairul Ridho yang merasa adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan adik mereka terus melakukan upaya hukum untuk mengetahui kesalahan yang dilakukan polisi.

Terkait masalah ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting yang dihubungi melalui selularnya mengatakan silahkan saja keluarga Chairul Ridho menempuh dengan mekanisme hukum yang berlaku apabila mereka menduga adanya kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka penggelapan uang BRI atas nama Chairul Ridho.

"Kita siap untuk dikoreksi apabila ada kesalahan dan kejanggalan dalam proses penangkapan yang kita lakukan,"kata Rina saat dihubungi melalui selularnya karena sedang berada di luar kota, Selasa (6/3/2018).

Baca: Begini Cara LPSK Merespons Permohonan Perlindungan Kasus Salah Prosedur Penangkapan

Baca: Maia Estianty Ungkap Penyebab Dirinya Sering Berantem dengan Bunga Citra Lestari

Perlu diketahui bahwa, apapun yang dilakukan petugas dalam memberantas kejahatan sudah termasuk dalam SOP dan pihaknya sudah melakukan sesuai standart.

"Tindakan apapun yang kita lakukan untuk memberantas kejahatan atau menangkap tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Kita tidak asal-asalan menggunakan tindakan tegas apalagi yang berujung kepada kematian. Perlu diketahui, penembakan Chairul Ridho karena dia melawan petugas. Jadi itu sudah sesuai SOP,"ujarnya.

Itupun, sambung Rina, silahkan saja mau jalur hukum mana yang akan dibuat oleh pihak keluarga. "Apalagi mereka kan sudah membuat laporan juga ke lembaga hukum yang ada di kota ini. Intinya kita siap untuk dikoreksi terkait pekerjaan kita sebagai petugas kepolisian,"katanya.

Sebelumnya, Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) sudah melakukan upaya hukum Pascaditunjuk keluarga korban Chairul Ridho yang diduga ikut terlibat dalam penggelapan uang BRI sebanyak Rp 6 Miliar pada 13 Oktober 2017 silam.

"Kita sudah lakukan upaya hukum dan membuat laporan hukum ke Bareskrim Polri di mana laporan yang kita buat terkait prosedur penangkapan yang dilakukan polisi untuk menangkap alm Chairul Ridho,"kata Kordinator KontraS Amin Multazam Lubis, Selasa (6/3/2018) saat dijumpai di kantornya yang berada di jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Ia mengaku selain membuat laporan kepada Bareskrim Polri, pihaknya juga menyurati Komnas HAM dan juga sudah Surati Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved