Polisi Minta Demo Antikorupsi Dibatalkan, DPRD Sumut: Harusnya yang Dihentikan Korupsi Bukan Aksi

Tertera Permintaan Penundaan pembatalan aksi nomor :B/268/III/2018 kepada Forum Pemuda Toba.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Anggota Forum Pemuda Toba (FPT) menunjukkan surat permintaan pembatalan aksi damai anti korupsi oleh Polres Tobasa 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara

TRIBUN-MEDAN.CCOM, BALIGE - Sejumlah Personil Kepolisian Resort Tobasa unit Intel mendatangi kantor pengacara Kuasa Hukum Forum Pemuda Toba (FPT) di Jalan Pematang Siantar, Balige, Tobasa, Rabu (7/3/2018) siang.

Mereka membawa surat permintaan penundaan pembatalan aksi unjuk rasa soal kasus dugaan korupsi.

Surat yang dibungkus amplop warna kuning kecoklatan itu diberikan langsung kepada Kuasa Hukum FPT, Boy Raja Marpaung SH.

Tertera Permintaan Penundaan atau pembatalan aksi nomor:B/268/III/2018 kepada Forum Pemuda Toba.

Menurut personel Intel yang hadir, sehubungan tanggal 9 Maret 2018, dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Kabupaten Tobasa.

Baca: Gakkumdu Datangi Kantor KPU Sumut dan Minta Berkas Ijazah JR Saragih, Untuk Apa?

Disebutnya, tanggal 9 Maret bertepatan dengan hari Ulang Tahun Kabupaten Tobasamosir.

"Ini semacam permintaan pembatalan pada 9 Maret nanti. Kami memang tidak bisa melarang, dan kami hanya mengamankan berjalannya aksi," ujar personel Intel yang menjadi utusan Polres Tobasa tersebut.

Katanya, waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa damai bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun akan berpotensi menimbulkan terganggunya kedua acara itu.

Sebelumnya, Forum Pemuda Toba (FPT) telah melayangkan surat dengan nomor 003/III/FPT/ 2018 pertanggal 03 Maret perihal pemberitahuan aksi.

Disinggung soal alasan Polisi meminta Penundaan pembatalan aksi, Personel Intel mengatakan menghindari chaos.

Disebutnya, ada indikasi penolakan dari masyarakat tertentu terkait dengan kegiatan unjuk rasa yang mengkritisi dugaan praktik korupsi di Kabupaten Tobasa.

Baca: Kapolda Sumut Mesra dengan Tersangka Penipuan? Begini Penjelasan Paulus Waterpauw

Adapun isi surat yang dilayangkan kepada Kuasa Hukum FPT tersebut yakni terkait Permintaan Penundaan Pembatalan Aksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved