Pilgub Sumut

Gugat KPU ke PTTUN, Kuasa Hukum JR Saragih Bantah Banding Keputusan Bawaslu

Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan dari Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara

Penulis: Tulus IT |
TRIBUN MEDAN / Ist
Bakal Pasangan JR Saragih-Ance yang ikut pada bursa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut, Jumat (2/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menganggap JR Saragih banding atas keputusan Bawaslu Sumut karena kembali menggugat ke PTTUN Medan.

"Kalau dari materi penggugatnya itu kita lihat, disuruh bawa surat keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023, ya nampaknya Pak JR membanding lah," kata Iskandar di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (8/3/2018).

Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan dari Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN untuk dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan.

Komisioner diminta memenuhi panggilan pada Jumat (9/3/2018) besok.

"Sudah, kita penuhi lah. Namanya juga kita dipanggil, ya kita datang," kata Iskandar.

Baca: JR Saragih Buat Kejutan Lagi, KPU Sumut Kembali Digugat ke PTTUN

Kuasa Hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang membenarkan pihaknya turut menggugat KPU Sumut ke PTTUN Medan.

Namun, Ikhwaluddin membantah pihaknya menggugat keputusan Bawaslu Sumut.

Sebab, materi yang dilayangkan ke PTTUN Medan bukan soal putusan Bawaslu Sumut dalam sidang musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023.

Melainkan Keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.

Baca: Laporkan Dugaan Pemalsuan Legalisasi Ijazah JR Saragih, Nurmahadi Ditunggangi?

"Ya tetap keputusan, bukan banding. Kan  tidak ada upaya banding. Kalau kita bersengketa itu kan harus melalui Bawaslu dulu," kata Ikhwaluddin.

"Di dalam undang-undang tidak ada kata banding terhadap keputusan Bawaslu. Ya sengketa ke PTTUN harus melalui tahapan di Bawaslu, kita tidak mengenal istilah banding," sambungnya.

Meski sebagian permohonan dalam gugatannya telah dikabulkan Bawaslu Sumut, JR Saragih kembali menggugat KPU Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved