Pilgub Sumut
Gugat KPU ke PTTUN, Kuasa Hukum JR Saragih Bantah Banding Keputusan Bawaslu
Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan dari Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara
Penulis: Tulus IT |
Ikhwaluddin mengatakan, langkah ini merupakan bagian strategi pihaknya.
"Ini kan strategi kita yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan," kata Ikhwaluddin.
Baca: Gakkumdu Cari Berkas JR Saragih, Komisioner KPU Sumut : Tidak Ada Penggeledahan
Ikhawalludin mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan kemarin.
Menurut Ikhawalludin, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut.
"Kalau sempat mumpat di satu jalan, kita kan tidak mau ambil resiko itu. Itu kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari, nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," katanya.
Oleh karena itu, Ikhawalludin mengatakan tim kliennya tetap memproses hasil putusan musyawarah oleh Bawaslu. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapai kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita," katanya.
Riwayat Ijazah SMA JR Saragih

Berdasarkan salinan ijazah SMA yang diserahkan ke KPUD, terdapt Surat Tanda Tamat Belajar SMA Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk nama siswa Jopinus Saragih G. STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.
Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.
Tercantum pula, lahir di Medan 10 November 1968. Berarti Jopunis lulus SMA pada usia 22 tahun.
KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Komisioner KPUD Sumut Benget Silitongan mengatakan, sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Sedangkan JR Saragih mengaku fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.