Edisi Cetak
JR Saragih-KPU Sumut Memanas, Komisioner: Nanti Kami Beri Jawaban Lengkap
Sidang lanjutan gugatan JR Saragih-Ance akan dilanjutkan, Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak KPU.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemilihan Umum (KPU) Sumut menghormati hukum dan menghadiri sidang gugatan bakal calon Gubernur Sumut dan bakal calon Wakil Gubernur Sumut JAR Saragih dan Ance Selian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jumat (9/3/2018).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga. Walaupun, menurut Benget, gugatan kubu JR Saragih ke PT TUN sumir.
"Dalam pandangan KPU, gugatan di PT TUN tersebut sebenarnya sumir, karena putusan Bawaslu belum dilaksanakan. Nanti kami akan memberikan jawaban lengkap, saat persidangan agenda jawaban tergugat Senin mendatang," kata Benget melalui WhatsApp, Jumat (9/3).
Sidang lanjutan gugatan JR Saragih-Ance akan dilanjutkan, Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak KPU.
Baca: JR Saragih Siap Leges Ulang Ijazah, Cabut Gugatan di PT TUN jika Bisa Penuhi Putusan Bawaslu
Baca: Bertemu Mahasiswa Labura, Cawagub Sihar Sitorus : Jangan Jadi Penonton, tapi Jadilah Pelaku
Kuasa hukum JR Saragih-Ance, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, gugatan ke PT TUN bersifat antisipasi, karena waktu untuk melegalisir ijazah sangat singkat.
"Waktunya hanya tujuh hari. Seandainya hari Jumat depan tidak tuntas, bagaimana semua ini. Kami ambil contoh, KPU saja sewaktu melayangkan permohonan ke dinas itu (dinas pendidikan) memakan waktu 12 hari. Bagaimana dengan kami, ini antisipasi saja tidak ada maksud untuk banding dengan keputusan yang telah dibuat Bawaslu sebelumnya," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan PT TUN, kemarin.
Terkait gugatan ke PT TUN, Ance berharap semua proses berjalan sesuai proses hukum.
"Untuk permasalahan yang baru-baru ini muncul, terkait aduan masyarakat yang menyatakan legalisir ijazah JR Saragih palsu, seharusnya laporan itu dibuat awal. Ini kenapa setelah ada putusan Bawaslu baru muncul. Inikan termasuk menghambat. Saya pikir biarkan saja proses ini berjalan, karena semua sudah diatur secara hukum," ujarnya.
Gugatan JR Saragih-Ance terkait Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023 terus berlanjut.
Bupati Simalungun tersebut mengadukan pelaksana Pilgub Sumut ke PT TUN Medan atas keputusan tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance sebagai kontenstan pilkada.
Sebelumnya JR Saragih-Ance juga menggugat keputusan KPU Sumut tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Hasilnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Bawaslu Sumut, dan memerintahkan legalisasi ulang salinan ijazah/STTB yang sebelumnya diragukan keabsahannya.
Namun, JR Saragih belum puas. Ia masih waswas, lalu memutuskan menggugat KPUD ke PT TUN.(cr3)
