Edisi Cetak
JR Saragih Siap Leges Ulang Ijazah, Cabut Gugatan di PT TUN jika Bisa Penuhi Putusan Bawaslu
KPU Sumut memutuskan legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan pasangan bakal calon Gubernur Sumut dan calon Wakil Gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut
Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023 terus berlanjut.
Bupati Simalungun tersebut mengadukan pelaksana Pilgub Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas keputusan tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance sebagai kontenstan pilkada.
Sebelumnya JR Saragih-Ance juga menggugat keputusan KPU Sumut tersebut ke Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Hasilnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Bawaslu Sumut, dan memerintahkan legalisasi ulang salinan ijazah/STTB yang sebelumnya diragukan keabsahannya.
Namun, JR Saragih belum puas. Ia masih waswas, lalu memutuskan menggugat KPUD ke PT TUN.
JR Saragih-Ance menjalani sidang gugatan Surat Keputusan KPU Sumut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jumat (9/2) pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sidang yang berlangsung mulai pagi tersebut digelar tertutup, dan dihadiri dua anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain. Sementara JR Saragih diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca: Berdagang Sejak 1965, Baru Hari Ini Bertemu Idola Calon Gubernur Sumut
Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, mengatakan, materi gugatan yang dilayangkan pihaknya ke PT TUN Medan terhadap KPU Sumut masih sama dengan gugatan ke Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu.
Di antaranya adalah membatalkan keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Kemudian meminta KPU Sumut untuk menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
"Materinya masih sama," kata Ikhwaluddin kepada Tribun Medan, Jumat (9/3). Menurut Ikhwaluddin, tidak ada istilah banding terhadap keputusan Bawaslu Sumut, yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya.
Bahkan, kliennya telah membalas surat KPU Sumut tentang jadwal legalisir ulang ijazah SMA. Yakni, Senin pekan depan pukul 10.00 WIB di Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat.
Artinya, kata Ikhwaluddin, pihaknya tetap menjalankan putusan Bawaslu Sumut. Ikhwaluddin mengatakan, pihaknya akan cabut gugatan di PT TUN Medan, jika dapat memenuhi putusan Bawaslu Sumut tersebut.
Seperti diketahui, JR Saragih punya batas waktu tujuh hari kerja setelah disurati KPU Sumut, Kamis lalu, untuk melakukan legaliser ulang ijazah.
JR Saragih punya waktu hingga Jumat pekan depan untuk memenuhi putusan Bawaslu Sumut tersebut. "Ya, kalau itu (putusan Bawaslu) selesai, ya itu (gugatan ke PTTUN) kita cabut," kata Ikhwaluddin.
Setelah agenda perbaikan gugatan, majelis hakim memerintahkan KPU Sumut untuk menyampaikan jawaban, Senin depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jr-saragih-ance_20180302_143129.jpg)