Edisi Cetak

JR Saragih Siap Leges Ulang Ijazah, Cabut Gugatan di PT TUN jika Bisa Penuhi Putusan Bawaslu

KPU Sumut memutuskan legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN / Ist
Pasangan JR Saragih-Ance 

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan telah menerima surat balasan dari JR Saragih-Ance, terkait jadwal legalisir ulang ijazah SMA.

"Tadi petang suratnya sampai," katanya. Iskandar mengatakan, jadwal legalisir ulang itu bertepatan dengan agenda sidang jawaban dari KPU Sumut atas gugatan pihak JR-Ance ke PT TUN Medan, Senin depan.

Karena itu, KPU Sumut akan membagi tim. Iskandar mengatakan, legalisir ulang JR Saragih ke Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat mesti dilakukan bersama dengan KPU Sumut.

Hasil legalisir ulang itu akan disampaikan dalam bentuk tanda terima khusus. "Sesuai putusan, legalisir itu harus dilakuakan bersama-sama," katanya.

Ikhwaluddin berharap pada sidang selanjutnya, Senin mendatang dengan agenda mendengar jawaban dari KPU, berjalan lancar. "Kami juga berharap semua berjalan lancar, karena ini adalah langkah antisipasi mengingat waktu yang cukup singkat," katanya.

Ikhawalludin mendaftarkan gugatan ke PT TUN Medan, Kamis lalu. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi, jika JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa Pilgub Sumut yang diketuk Bawaslu Sumut.

"Kalau sempat mampat di satu jalan, kami kan tidak mau ambil risiko itu. Hasil keputusan Bawaslu, kan punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu, akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," kata Ikhawalludin.

Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU Sumut atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

KPU Sumut menganulir pencalonan JR Saragih-Ance, saat pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, 12 Februari lalu. KPU Sumut menilai JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPU Sumut memutuskan legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018, yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.

JR Saragih diketahui menghabiskan masa pendidikan menengahnya di SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan, KPU mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994.

Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
JR Saragih seorang pensiunan TNI.

Dia juga memegang gelar strata 1 sampai dengan stara 3, sarjana, magister hingga doktor. Namun KPU Sumut hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.

Kemudian, JR Saraghih-Ance menggugat KPU Sumut ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR Saraguh- Ance.
Dengan demikian, JR Saragih-Ance berpeluang mengikuti Pilgub Sumut.(nan/cr3)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved