Edisi Cetak

JR Saragih Siap Leges Ulang Ijazah, Cabut Gugatan di PT TUN jika Bisa Penuhi Putusan Bawaslu

KPU Sumut memutuskan legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN / Ist
Pasangan JR Saragih-Ance 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan pasangan bakal calon Gubernur Sumut dan calon Wakil Gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut

Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023 terus berlanjut.

Bupati Simalungun tersebut mengadukan pelaksana Pilgub Sumut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas keputusan tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance sebagai kontenstan pilkada.

Sebelumnya JR Saragih-Ance juga menggugat keputusan KPU Sumut tersebut ke Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Hasilnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Bawaslu Sumut, dan memerintahkan legalisasi ulang salinan ijazah/STTB yang sebelumnya diragukan keabsahannya.  

Namun, JR Saragih belum puas. Ia masih waswas, lalu memutuskan menggugat KPUD ke PT TUN.

JR Saragih-Ance menjalani sidang gugatan Surat Keputusan KPU Sumut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jumat (9/2) pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sidang yang berlangsung mulai pagi tersebut digelar tertutup, dan dihadiri dua anggota KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain. Sementara JR Saragih diwakili tim kuasa hukumnya.

Baca: Berdagang Sejak 1965, Baru Hari Ini Bertemu Idola Calon Gubernur Sumut

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, mengatakan, materi gugatan yang dilayangkan pihaknya ke PT TUN Medan terhadap KPU Sumut masih sama dengan gugatan ke Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu.

Di antaranya adalah membatalkan keputusan KPU Sumut nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Kemudian meminta KPU Sumut untuk menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.

"Materinya masih sama," kata Ikhwaluddin kepada Tribun Medan, Jumat (9/3). Menurut Ikhwaluddin, tidak ada istilah banding terhadap keputusan Bawaslu Sumut, yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya.

Bahkan, kliennya telah membalas surat KPU Sumut tentang jadwal legalisir ulang ijazah SMA. Yakni, Senin pekan depan pukul 10.00 WIB di Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat.

Artinya, kata Ikhwaluddin, pihaknya tetap menjalankan putusan Bawaslu Sumut. Ikhwaluddin mengatakan, pihaknya akan cabut gugatan di PT TUN Medan, jika dapat memenuhi putusan Bawaslu Sumut tersebut.

Seperti diketahui, JR Saragih punya batas waktu tujuh hari kerja setelah disurati KPU Sumut, Kamis lalu, untuk melakukan legaliser ulang ijazah.

JR Saragih punya waktu hingga Jumat pekan depan untuk memenuhi putusan Bawaslu Sumut tersebut. "Ya, kalau itu (putusan Bawaslu) selesai, ya itu (gugatan ke PTTUN) kita cabut," kata Ikhwaluddin.

Setelah agenda perbaikan gugatan, majelis hakim memerintahkan KPU Sumut untuk menyampaikan jawaban, Senin depan.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan telah menerima surat balasan dari JR Saragih-Ance, terkait jadwal legalisir ulang ijazah SMA.

"Tadi petang suratnya sampai," katanya. Iskandar mengatakan, jadwal legalisir ulang itu bertepatan dengan agenda sidang jawaban dari KPU Sumut atas gugatan pihak JR-Ance ke PT TUN Medan, Senin depan.

Karena itu, KPU Sumut akan membagi tim. Iskandar mengatakan, legalisir ulang JR Saragih ke Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Pusat mesti dilakukan bersama dengan KPU Sumut.

Hasil legalisir ulang itu akan disampaikan dalam bentuk tanda terima khusus. "Sesuai putusan, legalisir itu harus dilakuakan bersama-sama," katanya.

Ikhwaluddin berharap pada sidang selanjutnya, Senin mendatang dengan agenda mendengar jawaban dari KPU, berjalan lancar. "Kami juga berharap semua berjalan lancar, karena ini adalah langkah antisipasi mengingat waktu yang cukup singkat," katanya.

Ikhawalludin mendaftarkan gugatan ke PT TUN Medan, Kamis lalu. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi, jika JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa Pilgub Sumut yang diketuk Bawaslu Sumut.

"Kalau sempat mampat di satu jalan, kami kan tidak mau ambil risiko itu. Hasil keputusan Bawaslu, kan punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu, akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," kata Ikhawalludin.

Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU Sumut atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

KPU Sumut menganulir pencalonan JR Saragih-Ance, saat pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, 12 Februari lalu. KPU Sumut menilai JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPU Sumut memutuskan legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018, yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.

JR Saragih diketahui menghabiskan masa pendidikan menengahnya di SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan, KPU mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994.

Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
JR Saragih seorang pensiunan TNI.

Dia juga memegang gelar strata 1 sampai dengan stara 3, sarjana, magister hingga doktor. Namun KPU Sumut hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.

Kemudian, JR Saraghih-Ance menggugat KPU Sumut ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR Saraguh- Ance.
Dengan demikian, JR Saragih-Ance berpeluang mengikuti Pilgub Sumut.(nan/cr3)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved