Mutasi Pangdam Mayjen TNI Cucu Terkait Pilgub Sumut? Begini Penjelasan Kapuspen

Menurut Sabrar, hal ini tidak berkaitan dengan Pilkada dan Pilgub Sumut 2018-2023 yang akan digelar serentak sekitar tiga bulan lagi.

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Array
Panglima Kodam I/BB, Mayjend TNI Cucu Soemantri dan Kapolda Sumut, Irjend Paulus Waterpauw saat mengecek kesiapan pasukan gabungan jelang kedatangan Presiden RI Jokowidodo dan Wakilnya, Jusuf Kalla, Kamis (16/11/2017). Rencananya, Jokowi akan membuka Munas KAHMI ke 10. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sabrar Fadhilah mengatakan, rotasi jabatan Pangdam I/BB murni atas pertimbangan penyegaran organisasi.

Menurut Sabrar, hal ini tidak berkaitan dengan Pilkada dan Pilgub Sumut 2018-2023 yang akan digelar serentak sekitar tiga bulan lagi.

"Yang jelas memang perlu ada rotasi, ditambah lagi ada yang memang sudah waktunya pensiun. Alasannya memang seperti itu," kata Sabrar kepada Tribun Medan, Minggu (11/3/2018).

Sabrar menampik anggapan yang menyebut rotasi ini untuk menjaga kenetralan TNI jelang Pilkada dan Pilgub Sumut 2018-2023 mendatang.

"Yang berpendapat begitu siapa? Tanya lah sama dia. Kita tidak begitu," katanya.

Baca: Mutasi Pangdam Mayjen TNI Cucu Terkait Pilgub Sumut? Begini Penjelasan Kapuspen

Baca: Mayjen TNI Ibnu Triwidodo Menjabat Pangdam I/BB, Panser, Tank hingga Meriam Turut Diparadekan

Baca: Kronologi Lengkap Tenggelamnya Tank M113A1 yang Merenggut Dua Korban Jiwa, TNI AD Berduka

Sabrar mengatakan, Mayjen Cucu Somantri telah betugas sebagai Pangdam I/BB selama sekitar setahun. Sehingga butuh penyegaran.

"Pak Cucu sudah berapa lama di sana (menjabat Pangdam I/BB)? Saya kira sudah kalau setahun, jadi perlu ada penyegaran. Ini kebutuhan organisasi. Di satu sisi ada yang sudah pensiun," katanya.

"Dimengerti juga kalau ada pergantian di satu tempat, apalagi pada jabatan-jabatan bintang, itu akan menggeser banyak orang," sambungnya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menerbitkan Keputusan Nomor Kep/231/III/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Baca: Besok Hadapi Sidang Gugatan JR Saragih, KPU Sumut Utus Kuasa Hukum ke PTTUN

Melalui keputusan ini, Hadi memutasi 33 perwira menengah dan perwira tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved