News Video
JR Saragih Buka Suara Terkait Hilangnya Ijazah dan Beberapa Berkasnya di Jakarta
Diwawancarai www.tribun-medan.com, JR Saragih mengaku yang hilang tak hanya ijazah, melainkan beberapa berkas.
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Ijazah JR Saragih dikabarkan hilang, menilik hal tersebut Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Senin (12/3/2018).
Diwawancarai www.tribun-medan.com, JR Saragih mengaku yang hilang tak hanya ijazah, melainkan beberapa berkas.
"Kamis kami ke sana (Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat), tak ada satu orang pun petugas suku dinas yang bisa kami temui. Pindah ke sana dan sini jadi hilang. Bukan hanya ijazah yang hilang, ada beberapa berakas. Kita tak tahu, kami dimata-matain atau bagaimana," ucap JR Saragih.
Meyakinkan pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat JR Saragih membawa 15 orang kawan sekolahnya.
Apabila Surat Keterangan Pengganti Ijazah ini tak diakui oleh penyelenggara pemilu maka JR Saragih akan kembali melayangkan gugatan.
"Surat pengganti ijazah resmi, kalau tak diterima berarti pidana," sambungnya.
Simak pernyataan JR Saragih:
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Baca: Ijazah JR Saragih Hilang per Tanggal 5 Maret 2018 di Jakarta, Kok Bisa?
Baca: Ijazah SMA Milik JR Saragih Hilang di Jakarta Jelang Legalisasi Ulang
Sekadar informasi, surat keterangan hilang ijazah JR Saragih diterbitkan pihak Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah.
Berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 yang dilegalisir itu, disebutkan bahwa surat keterangan itu dipergunakan sebagai pengganti ijazah/STTB asli milik JR Saragih yang hilang dengan nomor seri 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G nomor induk 298 tahun ajaran 1989/1990.
Dihubungi www.tribun-medan.com, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan bahwa tidak ada legalisasi ijazah melainkan hanya penerbitan surat keterangan pengganti ijazah.
"Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah," kata Zulkarnain usai menyaksikan proses legalisasi tersebut.
