Asahan Terkini

Pria Ditahan Usai Menikam Empat Orang di Kisaran, Klaim Membela Diri untuk Melindungi Istri Hamil

Korban pengeroyokan jadi tersangka, terpaksa nikam karena sedang bawa istri hamil.‎

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tria Rizki

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Terpaksa Nikam Karena Sedang Bawa Istri Hamil‎

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Haris Fadila menjadi tersangka setelah membela diri saat dirinya dikeroyok oleh empat orang pria di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) dini hari. Tersangka Haris saat diminta sang istri yang sedang hamil mencari makanan, dijegat oleh diduga empat orang pria.

"Istri saya sedang hamil, jadi dia kelaparan minta beli makan. Kemudian, kami papasan dengan tiga sepeda motor di simpang Jalan Listrik, kemudian setelah saya mutar, mereka mencegat saya dan menanyakan kalau saya melihat mereka," ujar Haris di ruang penyidik saat di BAP Polisi, (11/11/2025).

Katanya, karena tidak mau mencari masalah, Ia enggan meladeni keempat pria tersebut. Namun, korban penikaman tersebut langsung menyerang tersangka.

"Saya tidak mau mencari masalah, mereka langsung menyerang saya. Sudah saya bilang ke mereka kalau istri saya lagi hamil, tapi mereka tidak perduli," katanya.

Katanya, senjata tajam tersebut memang disiapkannya karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab, saat istri meminta beli makanan tersebut hari sudah larut malam.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora, membenarkan peristiwa tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari piket 110 ada kejadian ribut-ribut dan ada korban yang jatuh di Jalan Imambonjol Kisaran. Tim langsung turun ke lokasi, dan benar ditemukan seorang pria yang tergeletak dengan bersimbah darah karena ditikam," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora.

Lanjutnya, korban dimintai keterangan dan benar kejadian penikaman tersebut dilakukan oleh Haris Fadila.

"Tersangka kami amankan, dan dia membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat itu dia membawa istrinya sedang membeli nasi goreng sambil membeli token listrik," jelas Kasat.

Katanya, korban sempat dirawat di rumah sakit, dan kini sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga.

"Dalam hal ini, pelaku juga sudah membuat laporan dan akan kami ambil keterangannya," pungkas kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 354 atas penganiayaan berat, dan kini masih di tahan di Mapolres Asahan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved