Novel Buka-bukaan di Komnas HAM, ternyata Ini yang Bikin Kasusnya tak Terungkap!

Bahkan, ucap dia, apa yang disampaikan Novel di dalam BAP lebih lengkap ketimbang yang disampaikan ke Komnas HAM.

Editor: Tariden Turnip
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Salasa (13/3/2018). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak banyak bicara setelah memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (13/3/2018) malam.

Namun, kuasa hukum Novel, Algifari Aqsa, mengatakan, banyak informasi yang disampaikan Novel kepada Komnas HAM, termasuk dugaan pelaku penyiraman air keras kepada Novel.

"Mas Novel juga sebenarnya sudah mengungkapkan dugaan pelaku itu ke kepolisian. Pemeriksaan di Singapura itu sebenarnya sudah diungkapkan dengan BAP," ujarnya di kantor Komnas HAM.

Algifari melanjutkan, BAP yang dibuat Novel di Singapura bukanlah dua lembar, tetapi mencapai sembilan lembar. Hal itu sekaligus mengklarifikasi adanya kabar yang menyebutkan Novel irit bicara kepada penyidik Polri.

Di dalam BAP tersebut, kata Algifari, Novel juga mengungkapkan dugaan pelaku dari penyiraman air keras kepadanya.

Bahkan, ucap dia, apa yang disampaikan Novel di dalam BAP lebih lengkap ketimbang yang disampaikan ke Komnas HAM.

Baca: Mengejutkan, Survei Kompas: Elektabilitas Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Disalip Deddy-Dedi

Baca: Egy Maulana dan David Maulana Berprestasi di Luar Negeri, Djanur Sayangkan Hal Ini

Baca: Begini Kabar Bu Dendy si Wanita Pengguyur Uang ke Nyllala, Hingga Foto-foto dengan Artis!

Algifari mengapresiasi Komnas HAM yang membentuk tim khusus pemantauan penuntasan kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Meski begitu, Novel bersama kuasa hukumnya tidak mencabut permintaannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPG) untuk membantu Kepolisian mengungkapan kasus yang sudah 11 bulan tersebut.

"Karena Komnas HAM punya mandat sendiri dan basis hukum sendiri sebagai warga negara, aktivis antikorupsi," ujarnya.

Menurut Algifari, Komnas HAM dan TGPF memiliki tugas yang berbeda. Bila Komnas HAM bergerak atas dasar HAM, maka TGPF lebih kepada membantu Kepolisian mencari fakta-fakta untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Baca: Ketua KPK Teken Sprindik Tersangka Calon Kepala Daerah, Fahri: 90 Persen Peserta Pilkada Kena

Baca: Begini Curhatan Kartika Putri Saat Disebutnya Mendapat Perlakuan Tak Menyenangkan di Bandara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved