Novel Buka-bukaan di Komnas HAM, ternyata Ini yang Bikin Kasusnya tak Terungkap!
Bahkan, ucap dia, apa yang disampaikan Novel di dalam BAP lebih lengkap ketimbang yang disampaikan ke Komnas HAM.
Baca: Nafa Urbach Sebut Lebih Suka Ajarkan Mikha Adat Jawa karena Dia Tak Mau Anaknya Kebule-bulean
Seperti diketahui, kasus penyiramkan air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun hingga saat ini pengungkapan kasus tersebut di Kepolisian belum menemui titik terang.
"Tetapi memang kami menyadari bahwa Kepolisian ada hambatan, ada keenggangan menurut kami untuk menyelesaikan kasus Novel," kata dia.
Novel datang memenuhi panggilan Komnas HAM bersama tim advokasinya sekitar pukul 13.50 di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin. Tak ada pernyataan yang ia lontarkan kepada media, ia langsung masuk ke kantor Komnas HAM.
Setelah tujuh jam lebih, Novel bersama timnya baru keluar dari kantor Komnas HAM dan memberikan pernyataan kepada media.
"Tentunya kami mengharapkan apa yang disampaikan akan menjadi sesuatu hal yang baik untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta-fakta yang ada," ujar Novel.
Baca: Nikita Mirzani Diam-diam Lakukan Perawatan Miss V Hingga Dianjurkan Puasa Berhubungan Intim
Baca: Mahfud MD Awalnya Tegas Tidak Ingin Jadi Cawapres Jokowi, Kini Malah Bersyukur Masuk Bursa
Baca: Panitera Pengganti Tuti Histeris Diciduk KPK: Bukan Uang Saya, hanya Disuruh Bu Wahyu
Sebelumnya Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meilala mengatakan penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak kooperatif terkait kasus penyerangannya. Ia meminta Novel tak terlalu irit bicara kepada polisi.
"Novel enggak kooperatif. TKP kalau keterangan yang kami terima udah habis disisir oleh polisi, 68 saksi sudah diperiksa. Makanya polisi gunakan keterangan masyarakat melalui hotline dan 1500 laporan masuk namun tidak valid," ujar Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, kasus ini akan lebih cepat menemui titik terang jika Novel terbuka. Ia mempertanyakan berkas acara pemeriksaan (BAP) Novel yang hanya terdiri dari tiga lembar.
"Dan asumsi saya bahwa itu (BAP Novel) isinya sumir karena mana ada BAP dalam kasus sebesar itu hanya dua atau tiga lembar saja," kata mantan anggota Kompolnas itu.
Ia mengatakan, usai melihat BAP yang ditunjukkan polisi tersebut, ia menyarankan kepolisian melakukan BAP ulang saat kondisi Novel tengah benar-benar prima.
"BAP pertama diduga diambil saat (Novel) di kedutaan, itu bukan BAP yang dalam. Enggak ada salahnya polisi BAP lagi," sebutnya.