Menyasar UU MD3 yang Mulai Diberlakukan, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Pasal yang Perlu Dibatalkan
Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang memepertanyakan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dosen Universitas Islam Indonesia itu memberikan tanggapannya, Jumat (16/3/2018).
Diketahui, pada hari Kamis (15/3/2018), UU MD3 tetap berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Baca: Menyasar Kedekatan SBY dan Jokowi, Ruhut Sitompul Ingatkan 3 Parpol yang Berniat Bikin Poros Baru
Baca: Reaksi Sandiaga Uno bila Prabowo Menggandeng Anies Baswedan sebagai Cawapres
Baca: Sudjiwo Tedjo Ajak Warganet Membully Mahfud MD, Siapa Tahu Tak Bisa Lagi usai Pilpres 2019
Baca: Ferdinand Hutahaean akan Dihukum Partai Demokrat karena Walk Out saat Jokowi Pidato
Baca: Istri Dede Kusnandar Mengendus Perselingkuhan, Wanti-wanti bakal Sawer Pelakor Serupa Bu Dendi
Baca: Kuasa Hukum Roro Fitria Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya
Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).
“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, Undang-Undang MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).
Baca: Marzuki Alie Lontar Komentar Menohok terkait Debat Fadli Zon dan Sekjen PSI
Baca: Tak Terima Dibilang Penyebab Perceraian Kalina dan Hendrayan, Begini Ungkapan Menohok Karina Ranau
Baca: Mengulik 5 Fakta Oknum Guru Hukum Murid dengan Menjilat WC karena Tak Membawa Tugas