Menyasar UU MD3 yang Mulai Diberlakukan, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Pasal yang Perlu Dibatalkan

Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).

tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang memepertanyakan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dosen Universitas Islam Indonesia itu memberikan tanggapannya, Jumat (16/3/2018).

Diketahui, pada hari Kamis (15/3/2018), UU MD3 tetap berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca: Menyasar Kedekatan SBY dan Jokowi, Ruhut Sitompul Ingatkan 3 Parpol yang Berniat Bikin Poros Baru

Baca: Reaksi Sandiaga Uno bila Prabowo Menggandeng Anies Baswedan sebagai Cawapres

Baca: Sudjiwo Tedjo Ajak Warganet Membully Mahfud MD, Siapa Tahu Tak Bisa Lagi usai Pilpres 2019

Baca: Ferdinand Hutahaean akan Dihukum Partai Demokrat karena Walk Out saat Jokowi Pidato

Baca: Istri Dede Kusnandar Mengendus Perselingkuhan, Wanti-wanti bakal Sawer Pelakor Serupa Bu Dendi

Baca: Kuasa Hukum Roro Fitria Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, UU itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.

Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).

“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, Undang-Undang MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).

Baca: Marzuki Alie Lontar Komentar Menohok terkait Debat Fadli Zon dan Sekjen PSI

Baca: Tak Terima Dibilang Penyebab Perceraian Kalina dan Hendrayan, Begini Ungkapan Menohok Karina Ranau

Baca: Mengulik 5 Fakta Oknum Guru Hukum Murid dengan Menjilat WC karena Tak Membawa Tugas

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved