Menyasar UU MD3 yang Mulai Diberlakukan, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Pasal yang Perlu Dibatalkan
Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).
Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” lanjut politisi PAN itu.
Terkait hal itu, seorang netizen menanyakan langsung kepada Mahfud MD.
"Selamat pagi prof @mohmahfudmd, satu kalimat prof terkait UU MD3 yang resmi berlaku."
Menanggapi pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menilai jika 3 pasal dalm UU MD3 itu harus dibatalkan.
Mahfud MD berpendapat pembatalan itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi atau dari presiden.
"Perlu dibatalkan 3 pasal. Kalau tak bisa dari MK ya dari Presiden. Kita lihat saja."
Netizen yang melihat pendapat Mahfud itu sontak meninggalkan komentar:
@alifahAidialis: Jangan lengah juga pak RKUHP yg mana Pres anti kritik juga selain UU MD3. Ini juga penting. Bagaimana tanggapan bapak? Apakah RKUHP juga berlaku pak?
@fathuraca: Presiden sepertinya sudah mentok dengan sikapnya yang tidak mau menandatangani, terlebih menteri hukum dan ham sudah memastikan tidak ada perppu, harapannya hanya pada kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU ke MK, menurut prof @mohmahfudmd ?
@chafidi: Kalo keseringan perppu apakah baik utk demokrasi&hukum diindonesia?
@ipung2667: DPR tdk tahu malu, minta2 rakyat memilihnya, stlh jadi rakyat yg diwakili gak boleh mengkritiknya... Jaman e kok kayak gini tho Prof.
@mukmin_mighty: Bagaimana jalannya demokrasi jika UU MD3 sudah berlaku prof? Apakah masih sama atau akan ada perubahan? Menjadi sistem monarki gitu?
@Thery_77: kalo presiden tdk mau membatalkan ke3 pasal tsb berarti beliau juga memang menginginkan uu md3 berlaku.
@jerin_68: Kritik & politik itu bagian yg tak terpisahkan.terkadang kritik/penghinaan itu bedanya tipis sekali..jk kritik terhadap dpr "dipagari" terus mrk mewakili siapa?..jk demikian maka rasanya tdk perlu lagi ada wakil rakyat.
(TribunWow.com/Woro Seto)
Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul UU MD3 Mulai Diberlakukan, Mahfud MD: Perlu Dibatalkan 3 Pasal