Menyasar UU MD3 yang Mulai Diberlakukan, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Pasal yang Perlu Dibatalkan
Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).
Baca: Ingat Hudson,Sosok yang Miliki Dua Karakter di IMB? Penampilannya Kini Bikin Pangling
Baca: Yuk Intip Gaya Berbusana Nagita Slavina yang Fashionable namun Tak Menguras Kantong
Baca: Tak Dinyana, Diam-diam Indadari Sudah Menikah, Ini Sosok Sang Pria yang Mampu Lumerkan Hatinya
Ia menghormati jika ke depannya Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.
Taufik menilai, hal itu merupakan hak konstitusional Presiden. Meski demikian, ia berpendapat, hal itu tidak perlu dilakukan.
Menurut Taufik, akan lebih baik ada upaya judicial review melalui Mahkamah Konstitusi jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik.
Baca: Sang Ibu Kaget Bukan Kepalang Bayinya Lahir di Laut Merah
Baca: Tak Dinyana, Diam-diam Indadari Sudah Menikah, Ini Sosok Sang Pria yang Mampu Lumerkan Hatinya
Baca: Menilik Kondisi Terbaru Rumah Roro Fitria setelah Sang Artis Mendekam di Penjara
Baca: Vicky Rayu Angel Lelga yang sedang Ngambek Melalui Nyanyian, Reaksi Sang Istri Malah Jadi Sorotan
Baca: Taufik: Pak Prabowo Belum Ngapa-ngapain, Saya Kira Lewat Tuh Pak Jokowi
Baca: Inul Daratista Unggah Video Kamar Sang Anak, Netizen Kaget Lihat Isinya
“Dengan batas penandatangan yang sudah habis ini, berarti sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi).