Menyasar UU MD3 yang Mulai Diberlakukan, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Pasal yang Perlu Dibatalkan

Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).

tribunnews
Mahfud MD 

Baca: Ingat Hudson,Sosok yang Miliki Dua Karakter di IMB? Penampilannya Kini Bikin Pangling

Baca: Yuk Intip Gaya Berbusana Nagita Slavina yang Fashionable namun Tak Menguras Kantong

Baca: Tak Dinyana, Diam-diam Indadari Sudah Menikah, Ini Sosok Sang Pria yang Mampu Lumerkan Hatinya

Ia menghormati jika ke depannya Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.

Taufik menilai, hal itu merupakan hak konstitusional Presiden. Meski demikian, ia berpendapat, hal itu tidak perlu dilakukan.

Menurut Taufik, akan lebih baik ada upaya judicial review melalui Mahkamah Konstitusi jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik.

Baca: Sang Ibu Kaget Bukan Kepalang Bayinya Lahir di Laut Merah

Baca: Tak Dinyana, Diam-diam Indadari Sudah Menikah, Ini Sosok Sang Pria yang Mampu Lumerkan Hatinya

Baca: Menilik Kondisi Terbaru Rumah Roro Fitria setelah Sang Artis Mendekam di Penjara

Baca: Vicky Rayu Angel Lelga yang sedang Ngambek Melalui Nyanyian, Reaksi Sang Istri Malah Jadi Sorotan

Baca: Taufik: Pak Prabowo Belum Ngapa-ngapain, Saya Kira Lewat Tuh Pak Jokowi

Baca: Inul Daratista Unggah Video Kamar Sang Anak, Netizen Kaget Lihat Isinya

“Dengan batas penandatangan yang sudah habis ini, berarti sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved