Dishub Akui Terima Retribusi Rp 100 Ribu dari Jukir, Ini Pengakuan Langsung Kepala Dinas

Kepala Dinas Perhubungan Medan mengingatkan bagi pengendara, jangan mau diarahkan oleh juru parkir,

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Ryan A Juskal
Mobil yang dikempesi di depan RS Bunda Thamrin Medan, Selasa (20/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, benar adanya retribusi parkir yang diterima Dishub senilai Rp 100 ribu per hari. Namun, hal itu diterima dari juru parkir yang sah. Maka dari itu, pihaknya memberikan bad bagi juru parkir tersebut.

"Iya benar, tapi lokasinya pada sisi yang benar dan kita juga ada mengeluarkan bad (tanda jukir) tapi itu bukan di tempat yang dilarang parkir, dan tidak untuk parkir berlapis,"ujarnya melalui pesan singkat Whats App, Selasa (20/3/2018).

Disampaikannya, dengan adanya larang parkir, diharapkan agar para pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Renward pun mengingatkan bagi pengendara, jangan mau diarahkan oleh juru parkir, apabila lokasi dimaksud memang ada rambu larangan parkir atau larangan stop.

Petugas kempesi ban mobil yang parkir di  depan RS Bunda Thamrin Medan, Selasa (20/3/2018)
Petugas kempesi ban mobil yang parkir di depan RS Bunda Thamrin Medan, Selasa (20/3/2018) (TRIBUN MEDAN/Ryan A Juskal)

"Kita lebih baik mencari lokasi parkir yang ada. Jangan mau diarahkan jukir dibtemoat yang dilarang. Di samping itu kita jangan menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, karena trotoar adalah tempat orang berjalan kaki sedangkan kendaraan harus di badan jalan,"terangnya.

Baca: Juru Parkir Protes Ban Mobil Digembos Petugas, Sempat Ungkit soal Setoran ke Dishub

Baca: Lihat Keseruan Djarot Saiful Hidayat Kendarai Jeep Keliling Kota Pematangsiantar

Ia pun menambahkan, Medan adalah milik warga secara bersama, maka dari itu mari jaga dan ikuti peraturan yang berlaku.

"Kalau kita pergi ke negara tetangga, jelas kita tidak berani parkir sembarangan, tentu di kota kita sendiri kita juga harus bisa tertib. Tertib itu adalah untuk kita bersama, milik kita bersama, sehingga lalu lintas di kota ini dapat lebih tertib, aman dan lancar,"pungkasnya.

Sebelumnya, Edison, Juru Parkir di depan Rumah Sakit Bunda Thamrin Jalan Sei Batang Hari Medan mengaku, kecewa dan tidak terima dengan pengempesan ban mobil di kawasan yang ia jaga. Sebab, Edison mengungkapkan, ia selalu memberi setoran retribusi pada Dinas Perhubungan Medan.

"Gak senanglah aku bang. Aku setor Rp 100 ribu sehari. Datang-datang mengempesi langsung. Tadi kulawan orang itu, mau ditangkap aku tadi, akhirnya aku lari. Tadi Dishub sama Satlantas rame orang itu ke sini,"ujarnya.(raj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved