Pilkada Serentak
Djohar Arifin Menangkan Sidang Sengketa, Kembali Berpeluang Sebagai Calon Bupati Langkat
Langkah mantan Ketua Umum PSSI Prof Djohar Arifin untuk maju sebagai Calon Bupati Langkat semakin terbuka lebar.
Laporan wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting's
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Langkah mantan Ketua Umum PSSI Prof Djohar Arifin untuk maju sebagai Calon Bupati Langkat semakin terbuka lebar.
Hal ini berdasarkan hasil sidang sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang diklaim berhasil dimenangkan Djohar Arifin.
"Allah menunjukkan keadilan. Saya ditetapkan menjadi calon bupati Langkat," kata Prof Djohar lewat sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
Pada amar putusan PTTUN, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat diperintahkan untuk mencabut putusan tentang penetapan calon yang sebelumnya mencoret nama Djohar Arifin- Iskandar Sugito yang maju dari jalur independen.
Simak videonya;
Ayo subscribe channel Tribun MedanTV
Baca: Pengacara Prof Djohar dan KPU Langkat Adu Argumen
Baca: Tak Lolos Jadi Calon Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin: Ada yang Berniat Menjegal Saya
Baca: Persyaratan Belum Lengkap, Prof Djohar Optimistis Bisa Lolos Jadi Calon Bupati Langkat
Diwawancarai Tribun Medan, Komisioner Divisi Hukum KPUD Kabupaten Langkat Sopian Sitepu menyebut belum bisa memastikan tindakan apa yang akan mereka lakukan. Apakah melakukan banding ke Mahkamah Agung atau melaksanakan amar putusan PTTUN.
"Kita tunggu dulu amar putusan PTTUN baru kita akan putusan langkah hukum yang akan kita lakukan," pungkasnya.
(Wes/tribun-medan.com)