Breaking News

Mengulik 5 Fakta Menyasar Nenek Cicih, Dilaporkan 4 Anak Kandung ke Polisi perihal Warisan

Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342m2 dan sawah 57 tumbak.

Facebook
Nenek Cicih. (Facebook) 

TRIBUN-MEDAN.com - Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya.

Warisan tersebut memang sudah dihibahkan kepada Cicih, namun keempat anaknya yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah tetap menggugat warisan itu.

Dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, berikut ini 5 fakta nenek Cicih yang kembali dilaporkan kepolisian oleh keempat anaknya.

1. Gugatan Pertama

Cicih pertama kali digugat keempat anaknya pada Februari, 2018.

Total gugatan yaitu gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.

Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.

Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.

Baca: Najwa Shihab Sebut KPK dalam Bahaya, Ini Pihak yang Paling Serius Melakukan Tekanan, Benarkah?

Baca: Mengulik 5 Fakta Menyasar Nenek Cicih, Dilaporkan 4 Anak Kandung ke Polisi perihal Warisan

Baca: Akhirnya Terkuak Kekayaan Ratu Elizabeth II bila Dibandingkan dengan Anggota Kerajaan Lainnya

Baca: Kerap Memakai Riasan, Perempuan Ini Diputuskan Kekasih saat Melihat Wajah Asli di Balik Kosmetik

Baca: Dicibir Sapi Gendut hingga Suami Main Serong, Penampilan Perempuan Ini Sekarang Bikin Pangling

Baca: Viral, Aksi Jatuh Kiper Tunisia Beri Kesempatan Teman-temannya Berbuka Puasa dengan Kurma

Baca: Viral, Asisten Pribadi Konglomerat Beberkan Gaya Hidup Keluarga Sang Nyonya, Artis Kaya pun Lewat

2. Almarhum Suami Cicih Juga Telah Membagi Harta Pada Empat Anaknya

Kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, sebelum almarhum suami Cicih, S Udin meninggal, ia telah membagikan harta pada anak-anaknya.

Harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa No19 RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan juga sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Masing-masing anaknya telah diwarisi tanah dengan ukuran yang berbeda-beda.

Baca: Urai 7 Fakta Mayat dalam Kardus, Rika yang Tertutup hingga Tubuh yang Dibunuh secara Keji

Baca: 7 Keluarga yang Paling Unik dan Aneh yang Ada di Dunia, Ada yang Sekeluarga Jalannya Merangkak

Baca: Via Vallen Balas Pelecehan Verbal dalam Bahasa Inggris, Netizen Pro dan Kontra Menyasar Grammar

Baca: Perempuan Ini Foto Pria Tampan Diam-diam, Sungguh Tak Disangka Dia Mendapatkan Balasan Begini

Baca: Mahfud MD Respons soal Seorang Perempuan Salat di Gereja, BJ Habibie Melakukannya ketika di Jerman

Baca: Pria Ini Kaget Temukan Tengkorak di Kebunnya namun Reaksi Istri Malah Bikin Merinding

Ai Sukmawati sendiri mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 m2, tanah dan kebun seluas 20 tumbak , dan sawah seluas 50 tumbak.

Untuk Dede Rohayati tanah dan Bangunan seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.

Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342m2 dan sawah 57 tumbak.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved