Breaking News

KPK Menguak Modus Baru Suap di Kasus OTT Bupati Labuhanbatu dengan Tanda 'Kode' Proyek

"Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank, namun uang di dalam plastik kresek hitam

Editor: Salomo Tarigan
antara
Bupati Labuhanbatu Pangoal Harahap mengenakan rompi KPK saat akan ditahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ada modus baru, yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu, Pangoal Harahap (PHH).

Pangoal sudah ditetapkan  sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanratu tahun anggaran 2018.

Selain PHH, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta. Mereka adalah Umar Ritonga (UMR) dan Effendy Sahputra (ES).

Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (17/7/2018) kemarin, KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu modus menitipkan uang kode proyek.

"Membuat kode yang rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan 'jatah'. Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar 'jatah dan fee proyek' di Labuhanratu," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Baca: Kalahkan 4 Pasangan Calon Bupati, Pangoal Harahap Baru 17 Bulan Jadi Pejabat Ditahan KPK

Baca: Bupati Pangonal Harahap Tersangka, Minta Fee Rp 3 Miliar ke Kontraktor Proyek RSUD Rantau Prapat

Saut mengatakan, pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah.

"Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank, namun uang di dalam plastik kresek hitam tersebut dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut," terang Saut.

Dalam perkara ini, Saut mengatakan, uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini, sejumlah Rp 576 juta sebagai bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Sumatera Utara ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7) kemarin terhadap lima orang, empat orang berhasil diamankan dan seorang lainnya berhasil kabur dengan membawa uang senilai Rp576 juta yang diduga sebagai uang suap terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu. KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Sumatera Utara ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7) kemarin terhadap lima orang, empat orang berhasil diamankan dan seorang lainnya berhasil kabur dengan membawa uang senilai Rp576 juta yang diduga sebagai uang suap terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu. KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (ANTARA FOTO)

"Diduga uang tersebut bersumber dari pencarian dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.

Masih dikatakan Saut, sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.

Sebagai pihak penerima, PHH dan UMR disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi, ES disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Jadi PNS atau TNI Tinggal Pilih, Inilah 7 Hadiah untuk Pelari Mohammad Zohri

Baca: Kalahkan 4 Pasangan Calon Bupati, Pangoal Harahap Baru 17 Bulan Jadi Pejabat Ditahan KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT Labuhanbatu: KPK Temukan Modus Baru,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved