KPK Menguak Bisnis Jual Beli Kamar Napi di Lapas Sukamiskin, Selama Ini Rumor

"Menurut penyelidik dan penyidik yang ikut serta dalam operasi itu, ada jual beli kamar dan jual beli izin," kata Laode

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS TV
Narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan kalapas Sukamiskin Wahid Husen. 

TRIBUN - MEDAN.COM - Bisnis jual bisnis kamar di lembaga pemasyarakatan bukan  rumor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar hal tersebut.

Anggota KPK, Laode Muhammad Syarif, menyatakan betul-betul ada bisnis di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (21/7/2018).

"Rumor selama ini bahwa banyak terjadi penyalahgunaan wewenang di Lapas bisa terkonfirmasi dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) semalam," ujar Laode Muhammad Syarif saat jumpa pers, Sabtu (21/7/2018) malam.

Ia mengatakan KPK terfokus ke Sukamiskin.

 "Menurut penyelidik dan penyidik yang ikut serta dalam operasi itu, ada jual beli kamar dan jual beli izin," kata Laode Muhammad Syarif.

Baca: Intip 5 Foto Lawas Iis Dahlia Awal Kariernya, Fatin Kritik Juri KDI: Make up Itu Dikira Gampang

Baca: Jelang Pilpres 2019, Prabowo dan Titiek Soeharto Diminta Rujuk!

Jual beli izin, lanjutnya, membuat narapidana bisa bebas keluar dan masuk Lapas.

Selain itu, masa kunjungan pun bisa lebih lama.

Ada pula pemberlakuan khusus soal kamar, misalnya tambahan fasilitas tertentu dalam kamar narapidana tertentu.

"Fasilitas tambahan itu antara lain ada AC, televisi, dan kulkas," katanya.

 

KPK mengingatkan Menteri Hukum dan HAM, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Permasyarakatan Hukum dan HAM untuk lebih berkonsentrasi dalam bekerja.

"Menteri, Dirjen, dan Sekjen Hukum dan HAN harus betul-betul fokus. Lapas yang dekat ibu kota dan high profile saja masih terjadi hal-hal yang seperti ini," ujar Laode Muhammad Syarif.

Lagipula, ucapnya, kasus penyalahgunaan wewenang tak hanya terjadi di Lapas Sukamiskin.

"Di Lapas Nusakambangan pun pernah ada transaksi narkoba," Laode Muhammad Syarif.

Terdakwa Direktur Utama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Terdakwa Direktur Utama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). (Tribunnews/herudin)

Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan enam orang dari OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Satu di antara 6 orang itu adalah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved