KPK Menguak Bisnis Jual Beli Kamar Napi di Lapas Sukamiskin, Selama Ini Rumor

"Menurut penyelidik dan penyidik yang ikut serta dalam operasi itu, ada jual beli kamar dan jual beli izin," kata Laode

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS TV
Narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan kalapas Sukamiskin Wahid Husen. 

Inneke Koesherawati mulai membina rumah tangga dengan Fahmi Darmawansyah sejak 2004.

Sebelum meminang Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah berstatus duda.

Fahmi sempat menikahi aktris terkenal, Yana Zein, pada 1993.

Fahmi Darmawansyah menjabat sebagai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, saat ditangkap KPK dalam kasus korupsi Bakamla tahun 2016.

Baca Juga:

Yana Zein Pergi dengan Kepedihan, Benarkah 2 Putrinya Darah Daging Suami Inneke Koesherawati?

 Mafia Lapas Sukamiskin Juga Harus Ditumpas, Tak Hanya Inneke Koesherawati dan Suami Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tarif kamar berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menerangkan, tarif itu, berdasarkan informasi awal yang didapat KPK, yang sedang didalami oleh penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda.

 

Fahmi Darmawansyah saat meninggalkan gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait fasilitas di sel Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang. Tribunnews/Jeprima
Fahmi Darmawansyah saat meninggalkan gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait fasilitas di sel Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). KPK menemukan adanya uang sejumlah Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Selain itu, ada sejumlah catatan terkait sumber uang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan.

Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler, hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.

"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.

Sebuah video yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat di dalam ruangan salah satu tersangka kasus bisnis kamar, Fahmi Darmawansyah.

Tampak ruangan diisi dengan pendingin udara, televisi hingga kulkas dan wastafel.

Baca: Fakta-fakta Inneke Koesherawati, Pernah Dulu Dijuluki Artis Film Panas hingga Ditangkap KPK

Di dalam kamar mandi, terlihat alat pemanas air.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.

Peran jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin ini, adalah seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin. Penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin

"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lagi. Itu ada penghubung menuju ke Kalapas, ada seseorang yang bisa ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Resmi Tahan Suami Inneke dan Kalapas Sukamiskin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved