Tiga Bulan DPO, Konglomerat Mujianto Akhirnya Ditangkap di Cengkareng

Mujianto akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian bersama petugas imigrasi, di daerah Cengkareng pada Senin (23/7/2018).

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Mujianto saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelarian Mujianto alias Anam, pengusaha Sumut yang menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan, berakhir

Mujianto akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian bersama petugas imigrasi, di daerah Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mujianto diringkus oleh petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi saat hendak berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Setelah diringkus pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, Mujianto akan diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Baca: Kamu Sedang Mencoba Menurunkan Berat Badan? Hindari Mengonsumsi 8 Jenis Buah-buahan Berikut

Baca: Ingin Hilangkan Selulit? Kamu Bisa Coba 4 Cara Berikut

Baca: Ingin Usir Tikus dan Laba-laba dari Rumahmu? Cukup Gunakan 5 Bahan Alami Ini

Baca: Dadang Mulya Kaget Bukan Main Foto Diri dengan Anaknya Ada di Bungkus Rokok, Begini Kisahnya

Baca: Perempuan yang Dikenal Ramah Itu Sudah Jadi Mayat di Semak-semak, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Baca: Polisi Tolong Pengendara Berbonceng Tiga, Ternyata Ada Mayat yang Dibonceng, Ini Kisah Lengkapnya

Baca: Udar 7 Fakta Menyasar Nurbaini, Asisten Si Pengacara Tajir Hotman Paris Hutapea

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto.

"Iya Mujianto sedang dijemput," kata Andi Rian, Selasa (24/7/2018).

Lebih lanjut, Andi menuturkan, pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018 silam.

"Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri," ujar Andi.

Lebih lanjut, pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.

Bahkan dalam kasus ini, polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga keberadaannya saat itu juga tidak diketahui.

Baca: MotoGP Ceko Diperkirakan Memanas seusai Poin Valentino Rossi Dijadikan Lelucon oleh Marquez

Baca: Seusai Dituding Menculik Anak, Perempuan 25 Tahun Digebuki hingga Tewas

Baca: Ini Dia 5 Aplikasi Canggih di Android yang Tak Kamu Temukan di Playstore, Fungsinya Keren

Baca: Hewan Paling Mematikan di Australia Bukanlah Ular atau Hiu, Bertentakel dengan Panjang 3 Meter

Baca: Daftar Nominasi Pemain Terbaik FIFA 2018, Neymar Tak Masuk hingga Kiprah Prestisius Mbappe

Baca: Fatin Shidqia Lubis Diusir Iis Dahlia saat Audisi, Video Parodinya Beredar di Jagat Maya

Baca: Kejaksaan Masih Terus Menunggu Pelimpahan Tersangka Mujianto dan Barang Buktinya

Baca: Singgung Keberadaan Mujianto Kabarnya Kabur ke Luar Negeri, Kejati: Itu Domain Kepolisian

Perlu diketahui, Mujianto alias Anam dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.

Jaksa peneliti yang ditunjuk Kejati Sumut sudah mengembalikan berkas kasus penipuan milik Mujianto ke penyidik Polda Sumutpada (3/2/2018) lalu, karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Setelahnya Mujianto tak pernah datang ke Polda Sumut memenuhi panggilan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved