Di Prancis Siswa Dilarang Bawa Smartphone ke Sekolah, di Indonesia Kapan ?
Aturan baru ini disahkan para anggota parlemen Perancis pada Senin (29/7/2018).
TRIBUN-MEDAN.com- Bukan hal yang susah untuk mendapati sejumlah siswa membawa smartphone (telepon pintar) ke sekolah.
Tidak hanya di tingkatan SMA maupun SMP, anak SD pun sekarang sudah banyak yang memiliki smarphone, dan memainkannya di sekolah.
Banyak dampak positif atas bebasnya siswa membawa smartphonenya ke sekolah, namun dampak negatifnya juga ada.
Beberapa negara saat ini bahkan sudah membuat kebijakan melarang siswa membawa smartphone ke sekolah, karena merasa dampak negatifnya lebih banyak, seperti yang baru saja dilakukan di Negara Prancis.
Para siswa sekolah di Perancis kini dilarang membawa telepon pintar atau gawai lainnya saat kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada 1 September mendatang.
Baca: Kerap Disebut Renggang, Pangeran Harry Akhirnya Beber Sosok Ibu Tirinya Camilla Parker Bowles
Baca: Foto-foto Menggemaskan Cucu Kedua Jokowi, Anak Kahiyang Ayu yang Baru Lahir Berat 3,4 Kg
Larangan bagi para siswa membawa telepon pintar atau gawai terkoneksi internet lainnya seperti tablet, diterapkan untuk siswa sekolah berusia 3 hingga 15 tahun.
Aturan baru ini disahkan para anggota parlemen Perancis pada Senin (29/7/2018).
Sementara di sekolah-sekolah menengah dengan siswa berusia 15 tahun ke atas, bisa memilih untuk menerapkan aturan ini atau tidak.
"Kita tahu saat ini ada fenomena kecanduan ponsel, fenomena penggunaan telepon genggam yang berlebihan," kata Menteri Pendidikan Perancis Jean-Michel Blanque kepada stasiun televisi BFMTV.
Baca: Hilang Misterius, Siswi Berparas Cantik Ini Dicari Polisi
Baca: Detik-detik Penumpang Pesawat Panik dan Berhamburan Gara-gara Ponsel Meledak, Ini Videonya
"Tugas utama kita adalah melindungi anak-anak dan para remaja ini. Ini adalah peran mendasar pendidikan dan hukum mendukungnya," tambah Blanquer.
Disahkannya undang-undang ini menjadi salah satu janji kampanye Presiden Emmanuel Macron yang bisa dipenuhi.
Usulan undang-undang ini didukung 62 anggota parlemen dari partai berhaluan tengah La Republique en Marche! yang menaungi Macron.
Sementara, sejumlah anggota parlemen dari haluan kiri dan kanan memilih abstain karena menganggap undang-undangn ini tidak akan mengubah apapun.
"Di mata kami, ini bukan aturan abad ke-21, tetapi hukum dari masa televisi berita," kata Alexis Corbiere, perwakilan dari partai sayap kiri Unbowed France yang juga mantan guru.
Baca: Bak Film Laga Aksi Kejar-kejaran Petugas dan Penyelundup, Speedboad Terperosok di Semak Mangrove
Baca: Warga Medan Menyesal Parkir di Kantor Disdukcapil, Ria: Enggak Ada Tiket, Pas Keluar Diminta Uang
"Nyatanya, larangan semacam ini sudah pernah dibuat. Saya tak tahu apakah ada guru di negeri ini yang mengizinkan telepon genggam ada di dalam kelas," tambah Alexis.