Mulut Seorang Terdakwa Diselotip oleh Hakim karena Tak Bisa Diam saat Sidang
Hakim persidangan di Cuyahoga County, Amerika Serikat, memerintahkan agar mulut seorang terdakwa diselotip karena dia tidak bisa diam.
TRIBUN-MEDAN.com, CLEVELAND - Hakim persidangan di Cuyahoga County, Amerika Serikat, memerintahkan agar mulut seorang terdakwa diselotip karena dia tidak bisa diam.
Semua berawal ketika Franklyn Williams menjalani sidang atas dakwaan perampokan bersenjata, penculikan, dan penipuan kartu kredit.
Dia terus berbicara sepanjang sidang yang membuat Hakim John Russo memintanya untuk diam sembari dia berusaha menanyai pengacaranya.
"Pada saat ini, saya berusaha untuk mendapatkan jawaban dari pengacara Anda. Karena itu, saya minta Anda diam!" kata Russo.
Namun, perkataan Russo tak dihiraukan Williams. Pria 32 tahun itu masih terus mengomel karena menganggap dia tak diperbolehkan menceritakan versinya.
"Jika perlu, saya bakal memerintahkan petugas untuk menutup mulut Anda jika tak bisa berhenti sebentar," tutur Russo.
Karena terus mengoceh bahwa dia diperlakukan tak adil, enam petugas kemudian mendudukkan Williams, dan salah satu memasangan selotip merah ke mulutnya.
Namun, seperti dikutip New York Post, meski sudah diselotip, Williams masih terus berbicara dengan mengeluhkan perlakuan terhadapnya.
Segera saja selotip kedua dipasang di mulutnya. Total selama 30 menit, Williams memotong ucapan Russo lebih dari 12 kali.
Kepada Fox News, Russo menjelaskan bahwa dia tidak bermaksud untuk membungkam Williams. Dia menegaskan setiap terdakwa punya hak berbicara di sidang.
"Namun, bukan berarti dia bisa terus berbicara kepada saya yang membuat semua orang saling berteriak," bebernya.
Williams berusaha menyatakan bahwa dia tak bisa dituntut karena menderita gangguan daya ingat setelah kepalanya dipukul.
Namun, jaksa penuntut memutar sebuah percakapan telepon antara Williams dan keluarganya di mana si terdakwa bisa mengingat dakwaan yang dihadapi. (Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Diam Saat Sidang, Seorang Terdakwa Mulutnya Diselotip."