Tanyakan Status Tanah Ulayat di Toba-Samosir, Pejabat Pemrov Sumut Sebut Belum Ada Jawaban

Kami sudah melayangkan surat pada 30 Juli kemarin, tapi belum ada tanggapan, sudah seminggu

Penulis: Satia |
Tribun-Medan.com/Satia
Masyarakat Adat - Perwakilan masyarakat adat Kabupaten Toba Samosir bersama aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, mendatangi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, di ruang rapat lantai 7 Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (30/7/2018). Mereka bertemu dengan Kasubbag Hukum Yunan Tanjung, mempertanyakan proses pengajuan nomor register Perda Masyarakat Adat Tobasa. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN-Kepala Biro Hukum Sulaiman mengaku sudah mengirim surat ke pemerintah pusat untuk kelanjutan permasalahan tanah Ulayat di Toba-Samosir.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, menyambangi kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan.

Kedatangan mereka untuk menanyakan perlindungan hukum bagi masyarakat desa, terhadap masalah tanah adat yang dikuasai oleh perusahaan yang berlindung oleh pemerintah.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemerintah Sumut Sulaiman mengatakan, sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat, namun belum ada tanggapan.

"Kami sudah melayangkan surat pada 30 Juli kemarin, tapi belum ada tanggapan, sudah seminggu," ucap Kabiro Hukum Sulaiman kepada Tribun Medan, Senin (6/8/2018).

Baca: Gempa Lombok Tewaskan 82 Orang, Ribuan Warga Mengungsi, Lihat Videonya

Baca: Inilah Dukun Biadab yang Meculik dan Menyekap Hasmi Selama 15 Tahun

Surat yang dikirimkan oleh biro hukum tertuju kepada Kementerian Kehutanan, untuk menanyakan bagaimana status tanah tersebut. Sambungnya, apakah tanah tersebut milik pemerintah yang dilindungi atau masyarakat desa.

Baca: Sudjiwo Tedjo Minta Amien Rais Tak Diolok-olok selepas Pemerintah Berhasil Ambil Alih Blok Rokan

Baca: Akhirnya Terungkap Pihak yang Menjegal Ustaz Abdul Somad Maju Jadi Cawapres & Disuruh Dakwah Saja

"Kami mengirimkan dulu surat kepada pusat untuk menanyakan, status tanah ini bagaimana, apakah milik pemerintah yang dilindungi atau punya masyarakat," ucapnya.

Baca: Tunggu Label Halal dari MUI, Pemkab Sergai Hentikan Pemberian Vaksin Campak dan Rubella 

Baca: Polisi Tangkap Bambang saat Sedang Menunggu Pembeli, Temukan 2 Paket Sabusabu di Kantong

Ketua AMAN Tano Batak Rogganda Simanjuntak mengatakan, sering terjadi permasalahan di tiap-tiap desa, karena penguasaan lahan oleh perusahaan swasta di Tobasa.

Baca: Sebagian Besar Korban Gempa Lombok Meninggal karena Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Baca: Semakin Cantik, Ayo Liburan ke Air Terjun Sipiso-piso, Banyak Spot Baru untuk Berfoto

"Lahan dikuasasi oleh mereka, kami juga menerima kekerasan, sampai ke kepolisian. Masyarakat desa kesal, karena hampir seluruh lahan dikuasai oleh perusahaan tersebut, padahal dari nenek moyang kami sudah mengelola lahan untuk bertani," ucap Ketua AMAN Tano Batak Rogganda Simanjuntak.

Semenjak berdirinya perusahaan tersebut, masyarakat sering mengalami diskriminasi, karena lahan hendak akan dikuasai seluruhnya oleh perusahaan swasta.

"Kami menanyakan, apakah kami masyarakat adat tidak ada ada bantuan hukumnya,"ujar Rogganda beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Lanjut Sulaiman, permasalahan dengan perusahaan dirinya tidak mengetahui, karena itu bersangkutan dengan Menteri Kehutanan.

"Kami hanya bagaian hukum saja, kalau itu tanyakan kepada kehutanan, makanya kami menunggu keputusan dari pusat,"ujar Sulaiman.

Presiden Jokowi melalui nawacitanya, akan melindungi masyarakat adat. Namun, tidak ada kebijakan itu diterima oleh masyarakat adat Toba-Samosir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved